Rangkaian Penangkapan Narkoba di Tambun Selatan: 5 Pemuda Ditangkap

polsek tambun selatan, narkotika sintetis, tembakau sintetis, peredaran narkoba, peracik narkotika, akun instagram penjual, tembakau sintetis edar, pengedar narkotika, peran pelaku narkoba, kasus narkoba tambun, tangkap pelaku narkoba, polisi bekasi tangkap, bukti narkotika, pengedar tembakau sintetis, narkoba bekasi, operasi polisi tambun.
Rate this post

Guys, Polsek Tambun Selatan berhasil menangkap 5 pemuda yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.

Kelima pelaku ini punya peran masing-masing, lho! Ada FR (24) dan MRS (25) yang bertugas meracik tembakau sintetis, sementara MAR (25) berperan menjual dan mengedarkan barang haram itu. MN (24) dan WP (20) punya tugas mengelola akun media sosial yang dipakai untuk jualan narkotika.

Read More
BACA JUGA  "Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Akan Jalani Sidang Etik

Ini semua bermula saat polisi melakukan patroli di sekitar Tambun Selatan pada Selasa, 22 Oktober 2024. Mereka curiga dengan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai MAR, dan setelah diinterogasi, MAR mengakui sedang menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis di suatu tempat. Polisi pun menemukan paket berisi ganja sintetis yang disembunyikan dengan batu.

MAR pun mengungkapkan kalau dia disuruh untuk mengedarkan narkotika ini melalui akun Instagram @dark sea.Octopus, yang dikelola oleh MN dan WP.

Setelah mengembangkan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, FR dan MRS, yang berperan sebagai peracik tembakau sintetis. FR ditangkap di Perum Mustika Grande, Setu, Bekasi, sementara MRS ditangkap di Cileungsi, Bogor.

BACA JUGA  Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Tak Ditahan, Dititipkan di Rumah Aman

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 11 paket klip, 6 handphone (termasuk 3 iPhone), alat penyemprot, sarung tangan, sepeda motor Honda Beat, dan uang tunai Rp800 ribu.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *