Diringkus Polisi, Pengedar Sabu di Purwakarta Kena Pasal Berat!

Pengedar sabu, Purwakarta, penangkapan narkoba, sabu-sabu, polisi Purwakarta, hukum narkotika, ancaman penjara, transaksi narkoba, Kasatnarkoba Yudi Wahyudi.
Rate this post

Pengedar sabu Purwakarta ditangkap! Polisi akhirnya menangkap S alias Ujang, 33 tahun, yang udah lama jadi pengedar sabu di Desa Kadumekar, Purwakarta. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa malam, 22 April 2025, di rumahnya.

Barang Bukti Disita, Ada 15 Paket Sabu
Menurut Kasatnarkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, pihaknya berhasil menyita 15 paket kecil sabu siap edar. Barang bukti tersebut memiliki berat total 7,16 gram. Semua berawal dari laporan warga yang curiga ada transaksi narkoba di sekitar situ.

Read More
BACA JUGA  Hotman Paris Bela Paula Verhoeven, Tanggapi Sidang Cerai yang Jadi Kontroversi!

Hukuman Berat Menanti Pelaku
Setelah penangkapan, S dibawa ke Mapolres Purwakarta, dan kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kalau terbukti, ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *