Fachry Albar Kembali Tersandung Narkoba, 4 Jenis Barang Haram Disita Polisi

Fachry Albar, kasus narkoba, artis tertangkap, sabu ganja kokain, alprazolam, tes urine positif, narkoba artis, hukum narkotika, penjara 12 tahun, artis kembali ditangkap.
Rate this post

Fachry Albar lagi-lagi kena kasus! Aktor senior ini kembali ditangkap polisi karena urusan narkoba. Kali ini, nggak cuma satu jenis, tapi empat jenis narkoba sekaligus yang ditemukan dari tangan pria 43 tahun itu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, bilang kalau penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 20 April 2025 sekitar jam 9 malam. Dari situ, polisi nemuin barang bukti yang lumayan banyak: ada sabut, ganja, kokain, sampai 27 butir alprazolam.

Read More
BACA JUGA  Pablo Benua Bongkar Tarif Podcast Lisa Mariana, Rp150 Juta!?

Barang bukti lengkapnya:

  • Sabut: 0,65 gram

  • Ganja: 1,11 gram

  • Dua linting ganja: 0,94 gram

  • Kokain: 3,96 gram

  • Alprazolam: 27 butir

Dan yes, hasil tes urinenya positif tiga zat narkotika sekaligus: methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine. Fachry yang juga anak dari legenda rock Ahmad Albar, resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sampai sekarang polisi masih nyari tahu dari mana Fachry dapet barang-barangnya. Tapi yang pasti, dia belum banyak buka suara soal itu.

“Hari ini FA resmi ditahan,” ujar Twedi. Polisi juga lagi beresin berkas perkara buat segera dilempar ke jaksa.

Soal alasannya masih pake narkoba? Fachry bilang dia lagi stres karena urusan kerjaan dan pengen nenangin diri. Tapi dia juga nolak bawa-bawa orang lain, katanya dia pake sendirian dan nggak melibatkan keluarga.

“Saya minta maaf dan nyesel,” ucapnya dengan muka penuh penyesalan.

Fachry sekarang dijerat Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dan Pasal 62 UU Psikotropika. Kalau dihitung-hitung, dia bisa kena hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. Berat banget sih ini…

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *