Mbak Ita bakal hadapi pengadilan! Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang dikenal dengan panggilan Mbak Ita, mantan Wali Kota Semarang, kini harus berurusan dengan hukum. KPK udah selesai nyidik dan kasusnya bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
“Ya, benar. Kasus ini sudah masuk tahap persidangan,” kata Haruno Patriadi, juru bicara Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 14 April 2025.
Sidang Perdana Siap Digelar!
Setelah urusan administrasi beres, pengadilan bakal segera menetapkan majelis hakim dan tanggal sidang pertama, yang rencananya digelar minggu depan. Kasus Mbak Ita ini adalah bagian dari tiga berkas perkara yang diterima oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Siapa aja yang kena?
Selain Mbak Ita, ada dua orang yang juga terseret dalam perkara ini: Martono, Ketua Gapensi Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa.
Korupsi di Proyek Pengadaan
Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Pemerintah Kota Semarang untuk anggaran 2023-2024. KPK menemukan bukti bahwa Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, terima suap dari proyek pengadaan meja dan kursi SD yang dikelola Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Aksi Kotor Lainnya
Gak cuma itu, mereka juga diduga atur proyek-proyek penunjukan langsung di beberapa kecamatan dan memanfaatkan posisi buat minta dana dari Bapenda. Bahkan, mereka disebut-sebut juga memotong pembayaran insentif para ASN sebagai pengganti utang pribadi.
Hukum Gak Main-Main
Karena perbuatannya, Mbak Ita dan suaminya dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bikin mereka bisa dipenjara.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
