Jakarta, suarnews.com- Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini. Tim advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengungkapkan kondisi Habib Rizieq usai bebas bersyarat.
Azis Yanuar menyebut kondisi Habib Rizieq sehat. Habib Rizieq juga senang dan bersyukur dapat berkumpul bersama keluarga.
Azis juga menyampaikan terima kasihnya kepada beberapa pihak, seperti kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kementerian Hukum HAM.
Baca artikel menarik lainnya:
Infeksi Jamur Ringworm yang Sering Dikira Ketombe
Azis menuturkan tidak ada kegiatan yang akan dilakukan Habib Rizieq. Saat ini, pihak keluarga hanya menggelar syukuran di kediaman Habib Rizieq.
“Tadi ada syukuran, kemudian ada sedikit pernyataan kami tim kuasa hukum dan juga habib dan juga silaturahmi ramah tamah kemudian makan bersama, sudah beliau istriahat seperti itu,” jelasnya.
Diketahui Habib Rizieq Shihab sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat. Kemenkumham menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024
“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).
Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” kata Rika Aprianti.
Kemenkumham menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:
- Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
- Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
- Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami









