Guys, pelaku mutilasi dan korban adalah teman! Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku mutilasi wanita tanpa kepala ini ternyata sangat dekat dengan korbannya. Keduanya adalah teman dekat, loh!
“Temen dekat pelaku dengan korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat berbincang dengan wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 31 Oktober 2024.
Si pelaku yang punya inisial FF ini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sampai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Duh, ancaman hukumannya bisa di atas 10 tahun penjara!
Barang bukti senjata tajam berupa pisau buat memotong kepala korban sudah disita petugas, lanjut Ade. Keren ya, mereka cepat bertindak!
Jasad wanita yang dimutilasi ini ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa, 29 Oktober 2024. Menurut Kepala RS Polri Kramat Jati, Brigjen Prima Heru Yulihartono, jenazah yang terpisah ini sudah diperiksa. Proses pemeriksaannya termasuk autopsi untuk memastikan penyebab kematian.
“Kami akan melakukan otopsi, pemeriksaan dalam, dan juga tes DNA untuk memastikan apakah kepala dan badan itu satu orang atau bukan,” tambahnya.
Namun, mereka belum bisa memastikan identitas korban karena masih menunggu data dari keluarga. RS Polri Kramat Jati juga sedang kerja bareng penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar keluarga korban bisa segera kasih data yang dibutuhkan.
“Secara ilmiah belum teridentifikasi, karena kami belum mengidentifikasi mencocokan antara data antemortem dan postmortem,” tuturnya.
Dari pihak lain, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, mengatakan bahwa mereka sudah bisa mengidentifikasi jasad korban wanita tanpa kepala ini. Ya betul, identitas korban sudah dapat diketahui, katanya kepada SuarNews.com, saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Oktober 2024.
Narayana mengungkapkan bahwa korban adalah perempuan berinisial SH dan berusia sekitar 40 tahun.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
