Enam Terdakwa Korupsi Timah Hadapi Sidang di Pengadilan Tipikor

sidang korupsi timah, terdakwa korupsi, pengadilan tipikor, kasus korupsi timah, korupsi IUP PT Timah, tuntutan jaksa, kasus 2024, Harvey Moeis, hukum tindak pidana, penasehat hukum, Kejagung, kerugian negara
Rate this post

Guys, Sidang Kasus Korupsi Timah Dimulai! Enam terdakwa, yaitu Harvey Moeis, Suparta, Reza Andriansyah, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, dan Rosalina, baru aja menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 9 Desember 2024.

Kasus mereka terkait dengan dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang melibatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022, yang merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun!

Read More
BACA JUGA  Isu Partai Cokelat di Pilkada 2024: Kapolri Angkat Bicara!

Dalam sidang tersebut, jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membacakan tuntutan kepada keenam terdakwa sekaligus, karena mereka memiliki penasehat hukum yang hampir sama. Jadi, pembacaan tuntutan pun dilakukan dalam satu waktu, dimulai dengan nama Harvey Moeis.

“Karena semuanya sama, kita akan bacakan tuntutan untuk Harvey Moeis terlebih dahulu,” ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor. Setelah itu, semua terdakwa lainnya bakal mendengar amar putusan mereka.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin oleh Eko Ariyanto meminta pendapat dari penasehat hukum terdakwa sebelum putusan dibacakan. “Bagaimana, penasehat hukum terdakwa?” tanya hakim. “Kami tidak keberatan, Yang Mulia,” jawab salah satu pengacara terdakwa.

BACA JUGA  Simulasi Program Makan Bergizi Gratis di Tangsel: Mulai 2025, Pelajar Dapat Porsi Sehat!

Nantikan update lanjutannya!

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *