Dugaan Under-Invoicing dan Transfer Pricing Disorot, Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Kejagung

Dugaan, Ekspor, Kejagung, Manipulasi, Pricing, Tersangka, Toba Pulp Lestari, TPL, Transfer
Rate this post

Kasus dugaan penyimpangan dalam perdagangan pulp kembali menjadi perhatian. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan manipulasi ekspor dan transfer pricing yang disebut berlangsung dalam rentang 2008 hingga 2025.

Penetapan tersebut diumumkan Kejagung pada Senin, 7 September 2026. Penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan perusahaan dengan kode saham INRU tersebut sebagai tersangka.

Read More

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan status tersangka diberikan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap aktivitas usaha TPL.

Menurut penjelasan Kejagung, perkara ini berkaitan dengan aktivitas penjualan produk pulp yang dilakukan TPL kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi, baik di dalam maupun luar negeri.

Untuk transaksi ekspor, pulp disebut dijual kepada DP Macao Marketing International Ltd. Sementara itu, transaksi di dalam negeri dilakukan dengan Asia Pacific Rayon.

Namun, penyidik menduga terdapat praktik yang tidak sesuai ketentuan dalam proses perdagangan tersebut. Salah satu dugaan yang sedang ditangani adalah under-invoicing, yaitu pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah dibandingkan kondisi sebenarnya.

Penyidik juga menduga terdapat perubahan atau manipulasi HS Code yang berkaitan dengan karakteristik, kegunaan, serta nilai produk yang diekspor.

Salah satu contoh yang disampaikan Kejagung berkaitan dengan jenis pulp yang diduga seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp, tetapi kemudian dicatat sebagai bleached hardwood kraft pulp yang mempunyai nilai lebih rendah.

Selain persoalan ekspor, Kejagung juga menyoroti dugaan praktik transfer pricing dalam transaksi domestik. Penyidik menyebut terdapat pelaporan transaksi yang diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Kejagung menilai rangkaian tindakan yang diduga dilakukan korporasi bersama pihak-pihak yang berwenang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Atas perkara tersebut, TPL disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana disebutkan Kejagung, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Penetapan TPL sebagai tersangka korporasi menjadi perkembangan penting dalam proses penyidikan perkara ini. Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti bahwa korporasi tersebut telah dinyatakan bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana nantinya akan bergantung pada proses hukum serta alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.

Dengan penetapan ini, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan penyidikan Kejagung, termasuk bagaimana penyidik mengurai transaksi ekspor, hubungan antarperusahaan, dugaan under-invoicing, hingga mekanisme transfer pricing yang menjadi bagian utama perkara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *