Belakangan ini jagat warga penerima PBI BPJS Kesehatan lagi rame. Banyak yang auto kaget pas mau berobat, eh status BPJS-nya mendadak nggak aktif. Padahal selama ini aman-aman aja karena iurannya dibayarin negara.
Buat yang belum ngeh, PBI BPJS Kesehatan itu program bantuan dari pemerintah buat masyarakat kurang mampu. Jadi peserta nggak perlu bayar iuran bulanan. Nah, masalahnya, status ini bisa dicabut kalau data peserta dianggap sudah nggak sesuai.
Kenapa Bisa Dinonaktifkan?
Penonaktifan ini biasanya terjadi karena:
- Nama peserta sudah nggak masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Ada update data rutin dari Kementerian Sosial supaya bantuan lebih tepat sasaran
Menurut laporan detikcom (Sabtu, 7 Februari 2026), jumlahnya nggak main-main. Sekitar 11 juta peserta JKN segmen PBI JK resmi dinonaktifkan. Tapi BPJS Kesehatan menegaskan, ini bukan asal coret.
Dampaknya Nggak Kaleng-Kaleng
Masalah makin serius setelah aturan ini diteken. Beberapa pasien penyakit kronis langsung kena imbas. Bahkan, sekitar 160 pasien gagal ginjal terpaksa menunda cuci darah rutin karena status BPJS PBI mereka nonaktif. Jelas ini bikin banyak pihak angkat suara.
Penjelasan Resmi dari BPJS Kesehatan
Menanggapi polemik ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, buka suara. Ia menjelaskan bahwa penonaktifan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya.
Intinya, jumlah total peserta tetap, tapi orangnya bisa berganti sesuai hasil verifikasi terbaru.
Siapa Aja yang Bisa Aktif Lagi?
Nggak semua yang dinonaktifkan langsung mentok. Masih ada jalan balik, asal memenuhi syarat ini:
- Termasuk peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026
- Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin hasil verifikasi lapangan
- Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa
Kalau masuk salah satu (atau semua), jangan diem aja.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Rizzky menjelaskan langkah yang harus ditempuh peserta:
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.
Jadi alurnya: Dinsos → Kemensos → BPJS Kesehatan. Kalau lolos verifikasi, status langsung hidup lagi.
Cara Cek Status BPJS Biar Nggak Kecolongan
Biar nggak zonk pas lagi butuh, status JKN bisa dicek lewat:
- WhatsApp PANDAWA: 08118165165
- Care Center BPJS 165
- Aplikasi Mobile JKN
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Kalau lagi di rumah sakit dan butuh bantuan, kamu juga bisa hubungi petugas BPJS SATU! atau PIPP yang tersedia di fasilitas kesehatan.
Pesan Terakhir dari BPJS
Rizzky juga ngasih imbauan penting buat masyarakat:
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” ungkap Rizzky.
Intinya, jangan nunggu sakit dulu baru ngecek BPJS. Cek sekarang, amanin belakangan.
