Pemerintah kembali menggulirkan berbagai program bantuan sosial (bansos) pada semester kedua 2026. Memasuki Juli, sejumlah bantuan mulai diproses untuk disalurkan kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain pencairan susulan, pemerintah juga menyiapkan penyaluran tahap ketiga untuk periode Juli hingga September 2026.
Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa jadwal pencairan setiap daerah bisa berbeda karena mengikuti proses verifikasi data, kesiapan bank penyalur, serta mekanisme distribusi dari pemerintah. Seluruh penerima juga tetap melalui proses evaluasi berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga tidak semua penerima lama otomatis kembali mendapatkan bantuan.
Lima Bansos yang Mulai Diproses pada Juli 2026
Program pertama yang dipastikan kembali berjalan adalah Bantuan Pangan Beras. Pemerintah menetapkan bantuan ini berlangsung selama tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Setiap keluarga penerima manfaat akan memperoleh 10 kilogram beras setiap bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai 30 kilogram selama tiga bulan. Program ini ditujukan kepada sekitar 33,24 juta keluarga yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4 berdasarkan DTSEN.
Selain bantuan beras, Program Indonesia Pintar (PIP) juga masih berlanjut. Penyaluran dilakukan kepada siswa yang hingga akhir Juni 2026 belum menerima bantuan. Pemerintah juga masih membuka usulan calon penerima tahap kedua sampai 31 Agustus 2026, termasuk bagi siswa baru jenjang SD, SMP, dan SMA yang memenuhi syarat.
Program berikutnya adalah BLT Dana Desa yang tetap disalurkan kepada warga yang belum menerima bantuan sosial reguler lainnya. Nilai bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu jika dicairkan sekaligus untuk tiga bulan. Pemerintah juga membuka peluang bagi penerima BLT Dana Desa yang memenuhi kriteria untuk dialihkan menjadi penerima PKH maupun BPNT.
PKH dan BPNT Masuk Tahap 3
Kabar yang paling ditunggu akhirnya datang. Pemerintah mulai mempersiapkan penyaluran PKH dan BPNT tahap ketiga dengan alokasi Juli–Agustus–September 2026.
Untuk BPNT, nominal bantuan yang disiapkan sebesar Rp600 ribu untuk satu periode penyaluran. Sementara itu, bantuan PKH akan diterima sesuai kategori penerima dengan nominal sekitar Rp225 ribu hingga Rp750 ribu, mengikuti komponen bantuan yang dimiliki masing-masing KPM.
Selain tahap ketiga, pemerintah juga masih menyalurkan PKH dan BPNT susulan kepada penerima baru yang telah memperoleh Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Di sejumlah daerah, penerima yang menggunakan rekening baru, terutama melalui Bank Mandiri, dilaporkan mulai menerima pencairan sejak awal Juli.
Jadwal Perkiraan Pencairan
Berdasarkan informasi terbaru mengenai proses penyaluran, pencairan tahap ketiga diperkirakan berlangsung sebagai berikut:
- Bank Himbara: diperkirakan mulai cair pada awal hingga pertengahan Agustus 2026.
- PT Pos Indonesia: diperkirakan berlangsung mulai 15 Agustus hingga 5 September 2026.
Sementara itu, masyarakat disarankan mulai melakukan pengecekan status penerima sejak akhir Juli, karena proses penetapan dan pembaruan data masih terus berlangsung.
Penerima Tetap Mengacu pada DTSEN
Pemerintah menegaskan bahwa bansos 2026 tetap diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4 dalam DTSEN. Karena adanya pemutakhiran data secara berkala, sebagian KPM yang dinilai kondisi ekonominya sudah membaik berpotensi mengalami graduasi atau keluar dari daftar penerima.
Sebaliknya, keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem dan memenuhi seluruh persyaratan akan tetap menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan.
Perlinsos Digital Mulai Diuji Coba
Di sisi lain, pemerintah juga terus mengembangkan sistem Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos Digital). Program ini saat ini masih berada pada tahap uji coba di puluhan kabupaten dan kota, termasuk sejumlah wilayah di Jawa Timur dan Bali.
Apabila implementasinya berjalan sesuai rencana, sistem digital tersebut akan diterapkan secara nasional pada akhir Oktober 2026 untuk meningkatkan akurasi data sekaligus mempercepat proses penyaluran bantuan sosial.
Bagi masyarakat yang berharap memperoleh bansos, pemerintah mengimbau agar selalu memperbarui data kependudukan serta memastikan seluruh informasi dalam DTSEN telah sesuai. Dengan begitu, peluang menerima bantuan dapat tetap terjaga apabila memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan.








