Ada kabar cukup melegakan buat kamu yang berencana keliling Jakarta naik mobil pada Senin, 17 Agustus 2026. Bertepatan dengan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Jakarta ditiadakan selama satu hari.
Jadi, pemilik kendaraan dengan nomor polisi ganjil maupun genap tidak perlu terlalu pusing menyesuaikan angka terakhir pelat kendaraan ketika melintas di ruas yang biasanya masuk kawasan ganjil-genap pada tanggal tersebut.
Keputusan ini bukan berarti aturan ganjil-genap Jakarta dihapus atau berubah permanen. Peniadaan tersebut hanya berlaku karena 17 Agustus merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Ganjil-genap memang tidak berlaku saat hari libur nasional
Kalau melihat aturan yang berlaku, keputusan tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang mendadak. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat, tetapi tidak diterapkan pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Artinya, ketika kalender nasional menetapkan sebuah tanggal sebagai hari libur, mekanisme ganjil-genap otomatis tidak diberlakukan sesuai ketentuan tersebut.
Untuk 17 Agustus 2026, kondisi itu berlaku karena tanggal tersebut merupakan hari libur nasional dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kabar ini tentu cukup relevan buat masyarakat yang ingin memanfaatkan momen libur untuk bepergian menggunakan kendaraan pribadi.
Bukan berarti Jakarta bebas dari pengaturan lalu lintas
Meski ganjil-genap ditiadakan, bukan berarti pengendara bisa berkendara sesuka hati. Pengaturan dan pemantauan lalu lintas tetap dilakukan petugas untuk menjaga kondisi jalan tetap aman dan terkendali.
Apalagi suasana HUT RI biasanya membuat aktivitas masyarakat di Jakarta menjadi lebih ramai. Ada kegiatan upacara, perlombaan, acara lingkungan, hingga berbagai aktivitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan pergerakan kendaraan di sejumlah kawasan.
Jadi, jangan sampai salah kaprah. Ganjil-genapnya yang libur, bukan aturan lalu lintas secara keseluruhan.
Pengendara tetap wajib mematuhi rambu, marka jalan, arahan petugas, batas kecepatan, serta aturan lalu lintas lainnya.
Biasanya berlaku pagi dan sore, tapi 17 Agustus berbeda
Dalam kondisi normal, kebijakan ganjil-genap Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat dengan dua periode waktu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Kebijakan tersebut diterapkan di sejumlah ruas jalan yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena 17 Agustus 2026 berstatus hari libur nasional, pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat kendaraan tidak diberlakukan pada hari tersebut.
Jadi, baik kendaraan dengan pelat berakhiran angka ganjil maupun genap dapat melintas di ruas yang biasanya masuk kawasan ganjil-genap tanpa terkena pembatasan berdasarkan sistem tersebut.
Ada 26 ruas jalan yang masuk sistem ganjil-genap
Sebagai gambaran, Pemprov DKI Jakarta mencantumkan sejumlah ruas jalan yang selama hari kerja masuk dalam penerapan ganjil-genap. Di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka, Jalan Tomang Raya, hingga Jalan Jenderal S. Parman.
Namun, pada 17 Agustus 2026, ketentuan pembatasan berdasarkan pelat nomor tersebut tidak berlaku karena statusnya sebagai hari libur nasional.
Ini yang perlu diperhatikan pengendara: jangan mencampuradukkan peniadaan ganjil-genap dengan pembebasan dari seluruh aturan berkendara.
Tetap waspada karena lalu lintas bisa lebih ramai
Walaupun satu aturan pembatasan kendaraan sedang tidak berlaku, kondisi jalan belum tentu otomatis sepi. Justru momentum libur nasional bisa membuat sebagian masyarakat memilih bepergian menggunakan kendaraan pribadi.
Apalagi Jakarta dan kawasan sekitarnya punya banyak lokasi yang biasanya menjadi tujuan masyarakat saat hari libur. Pergerakan kendaraan juga bisa berubah mengikuti jadwal acara perayaan kemerdekaan di berbagai wilayah.
Karena itu, pengendara sebaiknya tetap mengecek kondisi lalu lintas sebelum berangkat. Kalau perjalanan tidak terlalu mendesak, memilih transportasi umum juga bisa menjadi opsi yang lebih praktis.
Pemprov DKI sendiri menjelaskan bahwa kebijakan ganjil-genap secara umum merupakan bagian dari upaya mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, mengurangi kepadatan lalu lintas, sekaligus membantu menekan emisi kendaraan di Jakarta.
Jangan sampai salah tanggal
Nah, ini bagian yang paling penting. Peniadaan ganjil-genap hanya berlaku pada 17 Agustus 2026, bukan berarti aturan tersebut berhenti berlaku setelahnya.
Setelah periode libur selesai, penerapan ganjil-genap kembali mengikuti ketentuan yang berlaku pada hari kerja dan ruas jalan yang telah ditetapkan.
Jadi, kalau kamu punya agenda berkendara menggunakan mobil di Jakarta sekitar tanggal tersebut, jangan cuma mengingat bahwa “Agustus bebas ganjil-genap”. Cek tanggal perjalanan secara spesifik karena aturan dapat berbeda antara hari libur dan hari kerja.
Intinya, 17 Agustus jadi sedikit lebih fleksibel
Buat masyarakat yang ingin menikmati libur HUT RI ke-81, peniadaan ganjil-genap pada 17 Agustus 2026 jelas memberikan sedikit kelonggaran dalam mobilitas.
Kendaraan dengan pelat nomor ganjil ataupun genap bisa melintas di ruas yang biasanya menerapkan sistem tersebut tanpa perlu menyesuaikan angka pelat dengan tanggal.
Namun, tetap ingat bahwa kelonggaran ini bukan tiket untuk mengabaikan aturan lalu lintas. Petugas tetap melakukan pemantauan, dan keselamatan harus tetap menjadi prioritas.
Silakan menikmati momen libur kemerdekaan, tapi tetap berkendara dengan tertib. Ganjil-genap boleh libur sehari, kesadaran berlalu lintas jangan ikut libur.








