Belakangan ini media sosial kembali diramaikan dengan munculnya kata kunci “Sofa Merah Banyuwangi” yang mendadak menjadi trending dan banyak dicari warganet, terutama di platform X (Twitter), TikTok, hingga berbagai grup percakapan. Banyak orang penasaran dengan isi video yang disebut-sebut viral tersebut.
Namun sebelum ikut mencari atau membagikan tautannya, ada fakta penting yang wajib diketahui. Kasus ini bukan sekadar viral biasa, melainkan sudah masuk ke ranah hukum karena diduga melibatkan anak di bawah umur. Karena itu, masyarakat diminta lebih bijak agar tidak ikut memperburuk keadaan.
Istilah “Sofa Merah” sendiri ternyata bukan nama resmi kasus yang digunakan aparat penegak hukum. Sebutan itu muncul dari warganet yang mengaitkan video dengan latar berupa sofa berwarna merah yang terlihat dalam rekaman. Di media sosial, video tersebut juga lebih dikenal lewat potongan kalimat berbahasa Jawa “Yank Wes Yank” atau “Yank Uwes Yank” yang sempat ramai diperbincangkan.
Berdasarkan informasi yang telah dikonfirmasi pihak kepolisian, video yang beredar diduga berisi konten asusila yang melibatkan dua pelajar di wilayah Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Karena diduga terdapat anak di bawah umur dalam perkara tersebut, identitas para pihak wajib dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seiring viralnya kasus ini, berbagai akun mulai mengunggah cuplikan video, membuat judul sensasional, hingga menawarkan tautan yang diklaim sebagai versi lengkap atau tanpa sensor. Padahal, sebagian besar tautan tersebut belum tentu benar dan justru berpotensi mengarahkan pengguna ke situs berbahaya, iklan menyesatkan, pencurian data, hingga modus penipuan digital.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tautan yang beredar hanya karena rasa penasaran. Selain berisiko terhadap keamanan perangkat dan data pribadi, ikut menyebarkan rekaman yang diduga melibatkan anak juga dapat memperburuk dampak bagi korban.
Kasus ini sendiri telah ditangani Polresta Banyuwangi sejak menerima laporan pada 20 Juli 2026. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti digital dan terus menelusuri asal mula perekaman serta pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut.
Hingga saat ini, kepolisian belum mengumumkan adanya tersangka. Proses hukum masih berjalan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, fokus penyidik bukan hanya pada isi video, tetapi juga pada dugaan pelanggaran terhadap hak anak serta penyebaran konten tersebut di ruang digital.
Kapolresta Banyuwangi, Komisaris Besar Polisi Rofiq Ripto Himawan, mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan video, tangkapan layar, maupun informasi apa pun yang dapat mengungkap identitas anak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Perlindungan terhadap privasi dan masa depan anak menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung.
Lalu, sebenarnya apa isi video “Sofa Merah” yang ramai dicari?
Faktanya, kata kunci tersebut mengacu pada dugaan video bermuatan asusila yang diduga melibatkan pelajar di bawah umur. Bukan sebuah film, hiburan, atau konten yang layak untuk dikonsumsi publik. Karena menyangkut perlindungan anak dan masih dalam proses penyidikan, tidak ada tautan resmi untuk menonton rekaman tersebut.
Jika menerima kiriman video atau tautan yang mengatasnamakan “Sofa Merah”, langkah paling aman adalah tidak membuka, tidak mengunduh, tidak menyimpan, dan tidak meneruskannya kepada siapa pun. Apabila menemukan akun yang masih aktif menyebarkan rekaman tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan fitur pelaporan di platform media sosial atau melaporkannya kepada pihak berwenang agar penyebaran konten segera dihentikan.
Di era media sosial yang serba cepat, rasa penasaran memang mudah muncul. Namun, menggunakan media digital secara bertanggung jawab jauh lebih penting dibanding ikut memperbesar penyebaran konten yang berpotensi melanggar hukum serta merugikan masa depan pihak-pihak yang masih mendapatkan perlindungan sebagai anak.








