Kabar yang cukup menarik buat masyarakat yang sedang mengurus jual beli tanah atau rumah. Mulai 17 Agustus 2026, pemerintah akan menerapkan standar baru untuk pelayanan balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang sedang dikebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Jadi, proses yang selama ini identik dengan waktu tunggu panjang nantinya diharapkan punya batas waktu yang jauh lebih jelas.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan kebijakan tersebut saat menghadiri rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026. Pertemuan itu membahas sinkronisasi pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pelayanan pertanahan, hingga integrasi data perpajakan dengan data pertanahan.
Nusron menyebut percepatan layanan tersebut sekaligus menjadi bagian dari momentum HUT ke-81 Republik Indonesia.
“Alhamdulillah, sebagaimana dengan janji kami, bahwa mulai tanggal 17 Agustus tahun ini, tahun 2026, sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama lah kalau orang gampangnya bilang, tanah yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Nggak langsung berlaku serentak di semua daerah
Meski diumumkan mulai 17 Agustus, penerapan layanan cepat ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, kebijakan tersebut akan diterapkan di 17 kabupaten/kota.
Selanjutnya, tahap kedua dijadwalkan berjalan pada 24 Agustus 2026 dengan cakupan tambahan 24 kabupaten/kota.
Dengan demikian, pada Agustus 2026 terdapat 41 kabupaten/kota yang masuk dalam tahap awal penerapan. Menurut Nusron, jumlah tersebut jika dihitung berdasarkan volume pelayanan pertanahan sudah mendekati separuh dari total pelayanan.
“Sehingga di bulan ini ada 41 Kabupaten/Kota. Kalau 41 Kabupaten/Kota ini kita hitung total pelayanannya secara Pareto, sudah mendekati angka 50 persen, total pelayanan,” ucapnya.
Pemerintah juga membidik daerah-daerah dengan volume pelayanan tinggi. Nusron mengatakan sekitar 70 persen pelayanan terkonsentrasi pada 76 kabupaten/kota.
“Jadi kalau saya hitung secara Pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 kabupaten/kota. Nanti akan kami selesaikan dalam waktu 3 bulan ini yang 76 kabupaten/kota,” imbuh dia.
Artinya, fokus awal pemerintah bukan sekadar mempercepat layanan secara administratif, tetapi juga menyasar wilayah yang selama ini punya beban pelayanan paling besar.
Kenapa selama ini balik nama bisa lama?
Nah, ini bagian yang cukup penting. Menurut Nusron, salah satu titik yang bikin proses balik nama tersendat justru berada pada tahap verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB di pemerintah daerah.
“Salah satu the bottlenecking yang membuat lama pelayanan peralihan hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di masing-masing pemda,” ungkapnya.
BPHTB sendiri berkaitan dengan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Karena prosesnya melibatkan pemerintah daerah dan pelayanan pertanahan, koordinasi kedua pihak menjadi penting supaya prosesnya tidak saling menunggu.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Nusron bersama Mendagri Tito Karnavian akan menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB). Surat tersebut nantinya menjadi dasar koordinasi pemerintah daerah dengan kantor pertanahan ATR/BPN.
Salah satu hal yang akan didorong adalah integrasi data antara Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB).
“Dengan adanya target kami pelayanan peralihan hak 10 hari, maka kami minta kepada Pak Mendagri, sama Pak Dirjen Fatoni, alhamdulillah, alhamdulillah disetujui, sementara ini dalam bentuk pelayanan namanya Surat Edaran Bersama,” jelasnya.
Ada beberapa tahapan yang harus dilewati
Target maksimal 10 hari bukan berarti setiap proses langsung selesai begitu berkas masuk ke kantor BPN. Ada sejumlah tahapan administratif yang harus dilalui terlebih dahulu.
Berdasarkan penjelasan Nusron sebelumnya, rangkaian proses tersebut mencakup pembuatan atau perikatan Akta Jual Beli (AJB) melalui PPAT, verifikasi BPHTB, pembayaran PNBP, kemudian pemrosesan balik nama di BPN.
Untuk tahap perikatan AJB oleh penjual atau pembeli dengan PPAT, waktunya ditargetkan maksimal dua hari. Setelah itu, verifikasi pembayaran BPHTB ditargetkan paling lama tiga hari.
Kemudian pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah tahapan tersebut terpenuhi, Kantor Pertanahan memproses perubahan nama pada sertifikat dengan target maksimal lima hari.
Jadi, angka 10 hari tersebut merupakan rangkaian waktu pelayanan yang membutuhkan keterhubungan antara pihak-pihak terkait, bukan sekadar pekerjaan yang dilakukan BPN sendirian.
Pemerintah juga benahi masalah data dan SDM
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan masih ada sejumlah persoalan teknis yang perlu dibereskan. Mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, data yang belum terintegrasi, ketidaksinkronan data, sampai proses pembayaran dan penerbitan BPHTB yang lambat.
“Karena ada dua instansi ini yang berpengaruh dalam pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,” kata Mendagri Tito.
Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan ATR/BPN bisa membuat persoalan tersebut lebih cepat diselesaikan.
“Mulai dari masalah SDM yang kurang, masalah data yang tidak terintegrasi, enggak sinkron, kemudian wajib pajak yang lambat membayar, kemudian penerbitannya prosesnya lambat. Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya,” ujarnya.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, masyarakat diharapkan tidak lagi harus menghadapi proses yang berlarut-larut hanya karena data atau verifikasi antarinstansi belum sinkron.
Bukan cuma balik nama, pengukuran tanah juga dipercepat
Transformasi pelayanan ATR/BPN pada Agustus 2026 tidak hanya menyasar balik nama. Pemerintah juga menetapkan sistem pengukuran tanah yang lebih terjadwal.
Pengukuran tanah ditargetkan maksimal tujuh hari sejak pendaftaran dan pembayaran dilakukan. Sistem ini dimaksudkan agar masyarakat memperoleh kepastian kapan tanahnya akan diukur, bukan sekadar menunggu tanpa jadwal yang jelas.
Nusron bahkan sebelumnya menyampaikan kritik terhadap pola pelayanan lama yang membuat masyarakat tidak mengetahui secara pasti kapan pengukuran tanah dilakukan.
“Saya mohon maaf sekali sama masyarakat, orang datang ke kantor BPN, minta ngukur. Tanahnya diukur dulu itu tidak ada yang tahu kapan diukur, kecuali juru ukur sama Tuhan yang Maha Kuasa,” ucapnya.
Mulai 17 Agustus 2026, pengukuran terjadwal ditargetkan sudah diterapkan secara penuh di seluruh kantor pertanahan.
Ada konsekuensi kalau pelayanan melewati target
Kebijakan baru ini juga dibarengi dengan pengawasan terhadap petugas. Nusron sebelumnya menegaskan bahwa pelayanan balik nama yang melewati batas waktu yang ditentukan dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Sanksinya akan disesuaikan dengan penyebab dan tingkat pelanggarannya. Jika keterlambatan terjadi karena kelalaian, petugas dapat dikenai sanksi administratif. Sementara pelanggaran yang berkaitan dengan suap dapat berujung pada sanksi yang jauh lebih berat, termasuk pemecatan.
Kebijakan ini tentu menjadi perhatian bagi masyarakat yang sedang dalam proses transaksi tanah maupun rumah. Namun, yang perlu dicatat, kelancaran proses tetap bergantung pada kelengkapan dokumen dan tahapan yang harus diselesaikan oleh pihak-pihak terkait.
Sederhananya, pemerintah sedang mencoba mengubah pelayanan pertanahan dari yang sebelumnya dianggap sulit diprediksi menjadi layanan yang punya standar waktu lebih jelas.
Target 10 hari ini juga bukan berarti semua urusan tanah otomatis selesai dalam 10 hari sejak seseorang mulai mencari rumah atau melakukan transaksi. Ada proses AJB, pembayaran dan verifikasi BPHTB, pembayaran PNBP, serta tahapan administrasi pertanahan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Karena itu, masyarakat yang akan melakukan balik nama sebaiknya memastikan dokumen transaksi, data tanah, kewajiban BPHTB, serta persyaratan administratif lainnya sudah dipersiapkan dengan benar. Semakin rapi berkasnya, semakin kecil kemungkinan proses tersendat karena persoalan administrasi.
Pada akhirnya, target 10 hari ini bukan cuma soal memangkas waktu tunggu, tetapi juga soal memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Jika integrasi data antara pemda dan ATR/BPN berjalan sesuai rencana, masyarakat punya harapan untuk mendapatkan proses balik nama yang lebih transparan, terukur, dan tidak lagi bikin bertanya-tanya, “Ini sertifikat gue kapan kelarnya?”
Mulai 17 Agustus 2026, kebijakan tersebut akan memasuki tahap penerapan secara bertahap. Pemerintah pun masih harus memastikan koordinasi antarlembaga, kesiapan SDM, kualitas data, serta mekanisme pelayanan benar-benar berjalan di lapangan.








