Dari Jalan Raya Sampai Pesawat Ini Batasan dan Jenis Kecelakaan yang Bisa Diklaim ke Jasa Raharja

Dewi Amoris
Rate this post

Kecelakaan di jalan emang nggak ada yang mau. Tapi namanya musibah, bisa datang kapan aja dan ke siapa aja. Nah, di momen kayak gini, Jasa Raharja jadi “tameng awal” dari negara buat bantu korban kecelakaan lewat santunan.

Masalahnya, masih banyak yang mikir:
👉 “Pokoknya kecelakaan pasti bisa klaim Jasa Raharja.”
Padahal… nggak sesimpel itu, bestie 😅

Faktanya, santunan Jasa Raharja cuma cair buat kecelakaan tertentu yang udah diatur jelas dalam Undang-Undang. Jadi kalau salah kategori, klaim bisa mental. Biar nggak zonk pas ngurus administrasi, yuk pahami satu-satu jenis kecelakaan yang memang masuk radar perlindungan.

1️⃣ Korban Kecelakaan karena Kelalaian Pihak Lain

Ini yang paling sering kejadian dan paling sering ditanyain.

Intinya gini:
Kalau kamu jadi korban akibat kesalahan orang lain, kamu masuk kategori pihak ketiga dan berhak dapat santunan.

Contoh paling real:

  • Pejalan kaki lagi nyebrang sesuai aturan
  • Jalan santai di trotoar
    ➡️ tiba-tiba ditabrak kendaraan bermotor

Dalam kasus ini, korban bukan pelaku, tapi pihak yang dirugikan. Nah, di sinilah negara hadir lewat Jasa Raharja buat ngasih perlindungan.

📝 Catatan penting:
Kalau ada keluarga atau kerabat ngalamin kejadian kayak gini, langsung urus laporan kepolisian, karena itu kunci utama biar hak santunan bisa diproses.

2️⃣ Penumpang Resmi Angkutan Umum = Auto Terlindungi

Sering naik:

  • Bus antarkota
  • Kereta api
  • Kapal laut
  • Pesawat

Good news 🎉
Selama kamu punya tiket resmi, kamu itu otomatis udah ikut iuran wajib Jasa Raharja.

Artinya:
Kalau angkutan umum yang kamu tumpangi ngalamin kecelakaan—mau itu tabrakan, tergelincir, atau insiden lain—penumpang berhak dapat santunan, baik untuk:

  • Biaya pengobatan
  • Atau santunan meninggal dunia buat ahli waris

⚠️ Tapi inget:
Statusnya harus angkutan umum resmi dan legal.
Kalau naik transportasi ilegal, perlindungan ini bisa nggak berlaku.

3️⃣ Kecelakaan Lintas Moda: Nggak Cuma di Jalan Raya

Banyak yang ngira Jasa Raharja cuma ngurus kecelakaan motor dan mobil. Padahal cakupannya luas banget.

Perlindungan ini berlaku buat:

  • Kecelakaan kapal laut
  • Insiden pesawat udara
  • Kecelakaan kereta api

Semua itu tetap ditanggung, selama kejadiannya masih di wilayah hukum Indonesia dan menggunakan moda transportasi yang sah.

Bahkan perjalanan khusus kayak:

  • Angkutan haji
  • Perjalanan ibadah lainnya

juga tetap aman secara asuransi, asalkan transportasinya resmi.

Jadi, Tabrakan Tunggal Masuk Nggak?

Nah, ini yang sering bikin salah kaprah.
Tabrakan tunggal (kecelakaan tanpa melibatkan pihak lain) umumnya tidak ditanggung Jasa Raharja, kecuali ada unsur pihak ketiga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Makanya penting banget tahu posisi kita itu korban atau pelaku, dan kecelakaannya masuk kategori apa.

✔️ Ditanggung Jasa Raharja kalau:

  • Korban akibat kesalahan pihak lain
  • Penumpang sah angkutan umum
  • Kecelakaan moda darat, laut, dan udara resmi

❌ Nggak otomatis ditanggung kalau:

  • Kecelakaan di luar kategori Undang-Undang

Paham hak sendiri itu langkah awal biar nggak tambah rugi setelah musibah. Dan jangan lupa, laporan polisi itu wajib kalau mau klaim santunan.

Tetap hati-hati di jalan, karena pulang dengan selamat itu tujuan utama 🚦💙

Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *