Warga Kembali Tagih Ganti Rugi Tanah

Anton Wukak Sogen, Ganti Rugi Lahan Akses Bandara, Petrus Pedo Maran, Theodorus M Wungubelen SH
Anton Wukak Sogen dan Petrus Pedo Maran ketika menemui para pemilik lahan
Rate this post

Warga pemilik tanah terdampak proyek pelebaran jalan antara Weri – Watowiti, Jumat (8/7) sekitar pukul 09.30 untuk kesekian kalinya mendatangi Kantor BKAD Kabupaten Flores Timur. Kehadiran warga kali ini untuk menemui Kepala BKAD Cipto Keraf untuk menagih uang ganti rugi tanah yang telah dikerjakan proyek dimaksud.

Sekitar 15 menit warga menunggu di halaman depan kantor BKAD namun yang bersangkutan tidak dapat ditemui, karena belum tiba di kantor.

Read More

Gagal menemui Kaban BKAD, warga lalu menuju Kantor Bupati Flotim. Mereka kemudian diterima oleh Asisten II  Petrus Pedo Maran dan Asisten III Antonius Wukak Sogen di ruang kerja Asisten II, didampingi Kabag Humas Heri Lamawuran.

Mengawali pertemuan itu Theodorus Wungubelen selaku kuasa hukum warga menjelaskan alasan kehadiran warga hari itu untuk kesekian kalinya karena realisasi ganti rugi tanah belum juga terwujud. “Terus terang, kedatangan kami kali ini bersama semua orangtua ini, maaf saja karena tingkat kepercayaan kepeda pemerintah yang rendah. Karena Pak Cipto di hadapan orang-orang tua ini berulang-ulang katakan tidak ada kendala,” ujar Theodorus.

Dikatakan pula oleh Theodorus Wungubelen bahwa akibat tidak pernah terpenuhinya janji pembayaran ganti rugi dimaksud menimbulkan kekhawatiran baru. “Hari ini kami semua datang ini dengan tingkat kepercayaan yang turun lagi. Mudah-mudahan hari ini kami bisa peroleh penjelasan pasti, kira-kira mereka harus menunggu lagi sampai kapan,” tegas Theodorus.

BACA JUGA  ODGJ Bekasi Ikut Nyoblos di Pilkada 2024!

Sementara itu seorang warga lainnya Anton Tokan yang juga adalah ASN pada kesempatan itu mengaku ikut malu mengikuti proses yang berlarut-larut seperti ini. “Saya rasa sangat malu karena aparat pemerintah ini kasarnya adalah hamba masyarakat. Tapi kesan di masyarakat kita yang pemerintah ini seolah-olah menipu masyarakat,” ujar Anton Tokan.

Warga juga mengaku pertemuan-pertemuan yang terjadi sebelumnya sepertinya tidak bermanfaat. “Semuanya sama sekali tidak menyelesaikan masalah. Pohon pisang, mahoni dan mente kami sudah ditebang tapi janji tidak pernah ditepati,” kata Anton Tokan lagi.

Asisten II Petrus Pedo Maran di awal penjelasannya mengklarifikasi bahwa jika ada penjelasan yang terkesan tidak sama antara pejabat yang satu dengan yang lain, hal itu bukan sesuatu yang sengaja dibuat. “Kalau penjelasan dari unit yang satu dengan unit lain berbeda, itu bukan berarti kita berbeda. Tidak. Kita sama semua penjelasannya. Itu bukan sengaja dibuat-buat atau untuk menutupi sesuatu,” ujar Maran.

Menurutnya, urusan keuangan di lingkup pemerintahan selalu berkaitan dengan tiga hal; yaitu kebijakan, teknis serta realisasi. Hal-hal yang terjadi dalam seluruh proses mengenai kebijakan, teknis serta realisasi itu yang sering tidak dapat diprediksi dengan tepat.

BACA JUGA  Dharma Pongrekun Nyoblos Perdana, Cerita Pilkada Jakarta 2024

Walau demikian, Petrus Pedo Maran memastikan bahwa anggaran untuk ganti rugi tanah tersebut tidak digeser untuk membiaya hal lain. “Untuk sementara sampai hari ini Bupati tidak pernah mengarahkan untuk memindahkan ataupun menggeser anggaran itu. Jadi kekhawatiran bapa-bapa saya bisa pastikan seperti itu,” tegas Pedo Maran.

Sementara itu Asisten III Anton Wukak Sogen mengatakan bahwa, terkadang komunikasi keluar terkait prediksi waktu sering menimbulkan kesalahpahaman. “Apapun alasan, pekerjaan yang berurusan dengan keuangan harus melalui sebuah proses kerja yang baik. Jika ada satu tahapan dalam proses belum selesai maka tahapan lain tidak bisa dilaksanakan. Harus semuanya diselesaikan dulu. Ini yang terkadang menimbulkan persepsi seolah-olah kita menipu. Padahal ya seperti itu. Seluruh proses harus diselesaikan dulu,” terang Anton Wukak Sogen.

Pertemuan itu kemudian menyepakati bahwa sampai hari ini tidak ada kebijakan lain terkait penggunaan anggaran biaya ganti rugi dimaksud. Walau demikian baik Petrus Pedo Maran maupun Anton Wukak Sogen tidak ingin kembali memberi tenggat waktu pasti soal waktu pembayaran dimaksud. “Yang bisa saya sampaikan adalah tolong berikan waktu bagi kita untuk selesaikan. Intinya ganti rugi itu pasti akan dibayar setelah seluruh proses itu diselesaikan,” kata Anton Wukak Sogen. (SuarNews/002)

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *