Para pekerja yang lagi nunggu Tunjangan Hari Raya (THR) tapi sampai sekarang belum juga cair, jangan langsung panik atau cuma curhat di grup WhatsApp kantor. Tahun 2026 ini pemerintah sudah buka jalur pengaduan resmi lewat Posko THR online dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Artinya, kalau perusahaan telat bayar, bayar setengah, atau bahkan belum bayar sama sekali, kamu bisa lapor langsung secara online tanpa harus datang ke kantor pemerintah. Tinggal buka linknya, isi data, kirim laporan. Simple.
Nah biar nggak bingung, yuk kita bahas info lengkapnya dari awal sampai cara lapornya.
THR 2026 Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran
Sebelum ngomongin cara lapor, kita bahas dulu aturan dasarnya.
Pemerintah lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 menegaskan kalau semua perusahaan wajib membayar THR ke pekerja atau buruh.
Aturannya jelas banget:
- THR harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri
- Berlaku untuk pekerja tetap maupun kontrak
- Pembayaran tidak boleh dicicil
- Harus dibayar penuh sesuai perhitungan masa kerja
Jadi kalau sudah mendekati Lebaran tapi perusahaan masih belum bayar THR pada karyawannya, itu bisa dilaporkan.
Biasanya masalah yang sering dilaporkan pekerja antara lain:
- THR telat dibayar
- THR dibayar tidak penuh
- THR tidak dibayar sama sekali
- Perusahaan menghindari kewajiban
Nah di sinilah fungsi Posko THR Kemnaker.
Link Resmi Pengaduan THR 2026
Kalau kamu mau melapor, langsung saja buka situs resmi Posko THR di:
https://poskothr.kemnaker.go.id
Website ini jadi kanal resmi pemerintah untuk menerima laporan pekerja terkait masalah THR.
Keuntungannya:
✔ bisa lapor dari HP atau laptop
✔ tidak perlu datang ke kantor pemerintah
✔ status laporan bisa dipantau
Cara Lapor THR 2026 di Posko Kemnaker (Step by Step)
Biar nggak bingung, ini alur lengkapnya.
1. Buka Situs Posko THR
Pertama, akses situs resmi:
poskothr.kemnaker.go.id
Di halaman utama kamu akan melihat layanan pengaduan THR.
2. Login atau Daftar Akun SIAPKerja
Untuk membuat laporan, kamu harus login ke sistem SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kalau belum punya akun:
- klik daftar
- isi data seperti
- NIK
- nomor HP
- password
Setelah itu akun bisa langsung digunakan.
3. Pilih Menu Pengaduan THR
Setelah berhasil login, masuk ke dashboard layanan.
Di sana ada menu khusus:
Pengaduan THR
Klik menu itu untuk mulai membuat laporan.
4. Isi Data Diri dan Data Perusahaan
Selanjutnya kamu akan diminta mengisi beberapa informasi penting seperti:
- nama lengkap
- nomor identitas
- alamat
- nama perusahaan
- alamat perusahaan
- jabatan atau posisi kerja
Data ini diperlukan supaya petugas bisa melakukan verifikasi.
5. Jelaskan Masalah THR Secara Detail
Di bagian ini kamu harus menjelaskan kronologi masalah.
Contohnya:
- kapan THR seharusnya dibayar
- apakah sudah menerima sebagian
- apakah perusahaan memberi alasan keterlambatan
Semakin jelas penjelasannya, semakin mudah laporan diproses.
6. Upload Bukti Pendukung
Supaya laporan kuat, kamu juga bisa upload dokumen seperti:
- kontrak kerja
- slip gaji
- bukti transfer THR sebelumnya
- surat perjanjian kerja
Dokumen ini membantu petugas memastikan laporan kamu valid.
7. Kirim Laporan dan Pantau Statusnya
Kalau semua data sudah lengkap:
- klik kirim laporan
- laporan akan masuk ke sistem Kemnaker
- kamu bisa cek statusnya lewat akun SIAPKerja
Petugas dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia nanti akan melakukan:
- verifikasi data
- klarifikasi ke perusahaan
- tindak lanjut sesuai aturan ketenagakerjaan
Apa yang Terjadi Setelah Kita Lapor?
Banyak orang kira laporan ini cuma formalitas. Padahal sebenarnya bisa ditindaklanjuti serius.
Biasanya prosesnya seperti ini:
1️⃣ Kemnaker memverifikasi laporan
2️⃣ perusahaan dipanggil atau dimintai klarifikasi
3️⃣ jika terbukti melanggar, perusahaan diminta segera membayar THR
Dalam beberapa kasus, perusahaan juga bisa terkena sanksi administratif.
Makanya jalur ini penting banget buat pekerja yang haknya belum dipenuhi.
Tips Biar Laporan THR Kamu Cepat Diproses
Biar nggak zonk, ada beberapa tips:
✔ isi data dengan benar
✔ jelaskan kronologi dengan detail
✔ lampirkan bukti dokumen
✔ gunakan email dan nomor HP aktif
Semakin lengkap datanya, petugas makin gampang menindaklanjuti.
THR itu hak pekerja, bukan bonus sukarela dari perusahaan. Jadi kalau sampai belum cair menjelang Lebaran, kamu punya hak untuk melaporkannya.
Sekarang juga sudah gampang banget karena pemerintah menyediakan Posko THR online dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Cukup buka:
poskothr.kemnaker.go.id
Isi laporan, kirim bukti, dan pantau statusnya lewat akun SIAPKerja.
Jadi kalau THR kamu masih misterius belum muncul, jangan cuma nunggu atau ngedumel di kantor — langsung lapor aja lewat jalur resmi.
