Gaji ke-13 Aparatur Negara Tahun 2026 Dipastikan Cair, Regulasi PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan

Anggaran, Aparatur, ASN, Gajike13, Juknis, Mataram, paruh, Pemerintah, Pencairan, PNS, polri, PPPK, Regulasi, THR, TNI, Waktu
Rate this post

Kabar yang udah ditunggu-tunggu para aparatur negara akhirnya mulai kelihatan titik terangnya. Pemerintah daerah sekarang lagi siap-siap buat proses pencairan gaji ke-13 tahun 2026 buat ASN, mulai dari PNS, PPPK, TNI, sampai Polri. Bahkan, sejumlah daerah udah nyiapin dana jumbo biar pencairannya nanti bisa langsung gas tanpa hambatan.

Tapi di tengah kabar bahagia ini, ada satu hal yang bikin perhatian publik ikut naik: PPPK Paruh Waktu alias P3K PW ternyata belum masuk daftar penerima gaji ke-13. Waduh, gimana tuh nasibnya?

Read More

Sejauh ini, pemerintah memastikan kalau gaji ke-13 tetap bakal cair sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan itu mencakup PNS, PPPK penuh waktu, anggota TNI, Polri, sampai pejabat negara.

Masalahnya, di regulasi tersebut belum ada penjelasan rinci soal PPPK Paruh Waktu. Jadi sementara ini, status mereka masih belum jelas apakah bakal ikut menikmati gaji tambahan tahunan itu atau enggak.

Salah satu daerah yang udah gercep nyiapin anggaran adalah Kota Mataram. Pemerintah daerah di sana bahkan udah nyediain sekitar Rp20 miliar buat pembayaran gaji ke-13 ASN.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, HM Ramayoga, bilang kalau dana tersebut sebenarnya udah siap cair. Tapi pencairannya masih harus nunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat supaya semuanya aman secara aturan administrasi.

“Anggaran gaji ke-13 sekitar Rp 20 miliar itu dalam kondisi siap dicairkan,” katanya di Mataram.

Ramayoga juga ngejelasin kalau anggaran itu udah dihitung buat guru dan PPPK penuh waktu. Nah, PPPK Paruh Waktu sendiri masih belum masuk dalam skema penerima yang disiapkan pemerintah daerah.

Situasi ini otomatis bikin banyak PPPK Paruh Waktu bertanya-tanya. Soalnya, belakangan posisi mereka makin banyak dibutuhkan pemerintah, tapi untuk urusan hak tambahan seperti gaji ke-13 ternyata belum sepenuhnya jelas secara regulasi.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga belum bisa bergerak terlalu jauh karena surat resmi dan juknis dari pusat masih belum turun.

“Kami tetap menunggu edaran kebijakan resmi dari pusat agar tidak menyalahi aturan,” katanya.

Belakangan sempat muncul juga isu soal kemungkinan pemotongan gaji ke-13 hingga 25 persen. Menanggapi hal itu, pemerintah daerah menegaskan bakal tetap ikut keputusan pusat apa pun hasil akhirnya nanti.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, bilang kalau pemerintah sudah nyiapin skema cadangan. Jadi kalau nanti ada perubahan kebijakan dan anggaran tersisa, dana tersebut bisa dialihkan ke program pembangunan daerah atau kebutuhan prioritas lainnya.

Meski begitu, ASN diminta tetap tenang dan fokus kerja sambil nunggu keputusan resmi pemerintah.

“Jangan sampai kebijakan yang belum pasti itu, mempengaruhi kinerja ASN,” katanya.

Buat diketahui, gaji ke-13 biasanya cair sekitar bulan Juni atau pas musim tahun ajaran baru sekolah. Tambahan penghasilan ini memang ditujukan buat bantu kebutuhan pendidikan anak, mulai dari biaya masuk sekolah sampai perlengkapan belajar lainnya.

Sekarang tinggal nunggu keputusan final dari pemerintah pusat: apakah PPPK Paruh Waktu bakal ikut masuk daftar penerima, atau masih harus sabar dulu tahun ini.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *