Panduan Lengkap Pemberian THR bagi Pekerja Baru, Syarat, Dasar Hukum, dan Contoh Perhitungan

Intan Prawira
Rate this post

Menjelang Idulfitri, topik yang selalu bikin grup WhatsApp kantor rame itu cuma satu: THR. Apalagi buat lo yang baru kerja 2–3 bulan. Pasti kepikiran, “Gue baru masuk, masa iya dapat THR full?” atau malah, “Jangan-jangan nggak dapat sama sekali?”

Tenang. Duduk sini. Gue ceritain pelan-pelan biar lo makin paham dan nggak kemakan omongan “katanya”.

Jadi, Karyawan Baru 3 Bulan Dapat THR Nggak?

Jawabannya: DAPAT.

Asal lo udah kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, lo berhak dapat THR. Ini bukan opini HRD, bukan mitos kantor, tapi ada aturannya jelas.

Aturan itu tertuang dalam:

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
  • Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024

Di aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang:

  1. Sudah punya masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus
  2. Terikat hubungan kerja, baik:
    • PKWTT (karyawan tetap)
    • PKWT (karyawan kontrak)

Jadi kalau lo baru 3 bulan kerja? Aman. Lo masuk kategori yang berhak.

Tapi Dapatnya Full Gaji Nggak?

Nah ini nih yang sering bikin salah paham.

Kalau masa kerja lo sudah 12 bulan atau lebih, baru deh lo dapat THR 1 kali gaji penuh.

Kalau baru 3 bulan?
Sistemnya proporsional (prorate).

Artinya: dihitung sesuai lama lo kerja.

Cara Hitung THR Karyawan Baru (Biar Lo Nggak Dibodohin)

Rumusnya simpel banget:

(Masa Kerja ÷ 12) × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Misal nih ya:

  • Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp4.000.000
  • Masa kerja: 3 bulan

Berarti:

3/12 × Rp4.000.000 = Rp1.000.000

Jadi THR lo sekitar Rp1 juta.

Masuk akal kan? Karena lo kerja seperempat tahun, ya dapat seperempat dari THR full.

Gue spill dikit ya, biar lo makin pinter Hitung THR:

1️⃣ “Kalau Masih Probation Nggak Dapat THR”

SALAH.

Selama lo punya hubungan kerja resmi dan sudah 1 bulan terus-menerus, probation tetap berhak.

2️⃣ “Kalau Kontrak Nggak Dapat”

SALAH juga.

PKWT tetap dapat THR.

3️⃣ “THR Cuma dari Gaji Pokok”

Nggak sepenuhnya benar.

Yang dihitung itu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan tetap

Tunjangan makan harian? Transport harian? Biasanya nggak masuk kalau sifatnya tidak tetap.

THR Harus Dibayar Kapan?

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kalau perusahaan telat?
Ada sanksi administratif sampai denda.

Jadi ini bukan sekadar “bonus baik hati perusahaan”, tapi kewajiban hukum.

Realitanya di Lapangan Gimana?

Biasanya HRD sudah otomatis hitung pakai sistem payroll. Tapi nggak ada salahnya lo ngerti cara hitungnya sendiri.

Kenapa?

Karena:

  • Biar lo tahu hak lo
  • Biar nggak cuma nerima angka tanpa ngerti asalnya
  • Biar kalau ada salah hitung, lo bisa tanya dengan elegan

Bukan buat ribut ya, tapi buat melek hak.

Kalau lo:

  • Kerja baru 3 bulan
  • Status kontrak atau tetap
  • Sudah kerja minimal 1 bulan terus-menerus

➡️ Lo tetap dapat THR.
➡️ Tapi hitungannya proporsional.
➡️ Rumusnya: masa kerja dibagi 12 kali total gaji tetap.

Simple. Legal. Jelas aturannya.

Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *