Pemerintah resmi bikin aturan baru yang bakal bikin proses daftar kartu SIM makin canggih sekaligus bikin banyak orang kaget. Mulai 1 Juli 2026, semua registrasi kartu SIM di Indonesia wajib pakai verifikasi wajah alias scan muka sebelum nomor bisa aktif. 👀📱
Kebijakan ini diumumin langsung sama Edwin Hidayat Abdullah setelah pemerintah dan operator seluler sukses ngetes sistem ini selama lima bulan terakhir.
📲 Daftar SIM Sekarang Cuma Semenit, Tinggal Senyum Beres
Menurut Edwin, sejak uji coba dimulai Januari 2026, udah ada sekitar 1,7 juta proses registrasi yang dilakukan pakai teknologi pengenalan wajah. Hasilnya? Lancar jaya.
Prosesnya juga super cepat. Dari daftar sampai nomor aktif katanya cuma makan waktu sekitar 1 menit aja. Jadi nanti pengguna cukup bawa KTP ke gerai operator, terus tinggal scan wajah atau senyum ke kamera buat cocokkin identitas. 😄✨
🚀 Operator Besar Udah Siap Tempur
Beberapa provider besar kayak Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart disebut udah siap menjalankan sistem baru ini secara nasional.
Jadi nanti registrasi nomor gak cuma modal NIK dan nomor KK doang. Sekarang identitas wajah juga ikut dicek supaya makin valid dan gak gampang dipakai buat data palsu atau nomor bodong.
🛡️ Katanya Demi Lawan Penipuan & Spam
Pemerintah bilang aturan ini dibuat buat ngurangin penyalahgunaan nomor HP yang sering dipakai buat:
- penipuan online,
- spam SMS,
- akun palsu,
- sampai pinjaman ilegal.
Dengan sistem biometrik wajah, satu identitas bakal lebih susah dipakai sembarangan buat daftar banyak nomor misterius. Jadi harapannya keamanan digital makin aman dan tertata.
👀 Banyak yang Khawatir Soal Data Pribadi
Walau terdengar modern, gak sedikit juga netizen yang mulai waswas soal keamanan data wajah mereka. Tapi pemerintah menegaskan kalau data biometrik pengguna tidak disimpan operator seluler.
Data verifikasi wajah nantinya ada di sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, jadi operator cuma melakukan proses pencocokan identitas aja.
📅 Resmi Berlaku Nasional
Aturan ini udah masuk dalam:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi seluler berbasis biometrik wajah.
Artinya mulai awal Juli nanti, siapa pun yang mau daftar nomor baru harus siap tampil depan kamera dulu sebelum kartunya aktif. 📸🔥
Netizen pun mulai bercanda:
“Dulu beli kartu SIM tinggal colok aktif, sekarang harus good looking dulu.” 😭








