Kabar soal guru honorer atau guru non-ASN yang disebut-sebut bakal dilarang ngajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 sempat bikin heboh jagat media sosial. Banyak guru sampai orang tua murid ikut panik karena takut tenaga pengajar berkurang drastis. Tapi tenang dulu, guys. Pemerintah akhirnya buka suara dan kasih penjelasan yang lebih jelas soal isu ini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menegaskan kalau sampai sekarang belum ada aturan yang melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri pada tahun 2027.
Dalam keterangannya, Abdul Mu’ti bahkan langsung membantah kabar tersebut.
“Enggak ada itu (Guru honorer tidak boleh mengajar di sekolah negeri), enggak ada, yang mengatakan itu siapa? Enggak ada.”
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas ramainya pembahasan mengenai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang memang mengatur penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Jadi, Kenapa Isu Ini Bisa Ramai?
Nah, biar nggak salah paham, pemerintah menjelaskan kalau dalam UU ASN 2023 memang ada aturan bahwa status pegawai honorer seharusnya sudah selesai penataannya sejak 2024. Tapi aturan itu bukan cuma buat guru aja, melainkan berlaku untuk seluruh pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Makanya banyak orang langsung mengira guru honorer bakal otomatis berhenti mengajar di sekolah negeri. Padahal kenyataannya nggak sesimpel itu.
Abdul Mu’ti menjelaskan kalau pemerintah masih mempertahankan sekitar 237 ribu guru non-ASN yang saat ini masih aktif mengajar di berbagai daerah Indonesia. Bahkan sekarang pemerintah lagi nyiapin skema khusus bareng lintas kementerian buat menentukan langkah ke depan setelah 2026 nanti.
Guru Non-ASN Ternyata Ada Dua Kategori
Biar makin paham, pemerintah membagi guru non-ASN jadi dua kelompok utama:
1. Guru Non-ASN yang Sudah Sertifikasi
Kelompok ini dianggap sudah memenuhi syarat profesional sebagai guru. Mereka juga dapat tunjangan yang nominalnya naik.
Dari yang awalnya Rp1,5 juta per bulan, sekarang naik jadi Rp2 juta per bulan.
Artinya pemerintah masih tetap memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru non-ASN yang sudah punya sertifikat pendidik.
2. Guru Non-ASN yang Belum Sertifikasi
Nah, untuk guru yang belum sertifikasi tetap dapat bantuan juga, meski bentuknya insentif.
Besarnya naik dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan.
Pemerintah bilang bantuan ini diberikan supaya para guru tetap bisa menjalankan tugas mengajar sambil memenuhi syarat administratif yang belum lengkap.
Kenapa Masih Banyak Guru yang Belum Sertifikasi?
Ternyata ada beberapa alasan kenapa masih banyak guru non-ASN yang belum bisa ikut sertifikasi.
Menurut Abdul Mu’ti, salah satu penyebab paling umum adalah karena kualifikasi pendidikan belum memenuhi syarat, misalnya belum lulus D4 atau S1.
Selain itu, ada juga guru yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Penyebabnya macam-macam, mulai dari belum mendapat izin yayasan sampai kendala administratif lainnya.
Ada juga kasus di mana jam mengajar guru belum memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah. Kalau syarat-syarat ini belum lengkap, otomatis proses pengangkatan atau sertifikasi belum bisa dilanjutkan.
Guru Honorer Masih Tetap Ngajar Sampai 2026
Pemerintah juga memastikan bahwa guru non-ASN masih tetap mengajar seperti biasa setidaknya sampai akhir 2026.
Hal itu diperkuat lewat Surat Edaran Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Jadi buat para guru honorer, nggak perlu langsung takut kehilangan pekerjaan gara-gara isu viral yang belum tentu benar.
Kemendikdasmen Juga Angkat Bicara
Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani juga menegaskan bahwa isi surat edaran itu bukan larangan mengajar.
“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya.”
Menurut Nunuk, aturan tersebut justru dibuat supaya pemerintah daerah punya dasar hukum untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN yang sudah terdaftar di Dapodik sebelum 31 Desember 2024.
Aturan ini berlaku untuk sekolah milik pemerintah daerah dan tidak berlaku untuk sekolah swasta.
Pemerintah Daerah Juga Bisa Tambah Penghasilan Guru
Selain tunjangan dan insentif dari pusat, pemerintah daerah ternyata juga diberi kewenangan untuk memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan APBD masing-masing daerah.
Artinya, kondisi kesejahteraan guru non-ASN nantinya bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat mereka mengajar.
Kalau disimpulkan, sampai saat ini belum ada keputusan bahwa guru honorer bakal dilarang mengajar pada 2027.
Yang sedang dilakukan pemerintah sekarang adalah penataan status kepegawaian agar sesuai aturan UU ASN, sambil tetap memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri nggak terganggu.
Jadi isu “guru honorer dihapus total tahun 2027” itu belum benar sepenuhnya. Pemerintah justru masih mencari solusi supaya ratusan ribu guru non-ASN tetap bisa menjalankan tugasnya dengan skema yang lebih jelas dan teratur.








