Menjelang Lebaran, satu hal yang paling ditunggu-tunggu para pekerja selain libur panjang tentu aja: THR alias Tunjangan Hari Raya. Nah, biar nggak ada drama telat cair atau dicicil, pemerintah sudah pasang aturan yang jelas dan tegas banget soal ini.
Berdasarkan regulasi resmi yang tiap tahun jadi pegangan, pemerintah kembali menegaskan bahwa THR itu wajib dibayar penuh dan nggak boleh dicicil. Titik. Nggak ada tawar-menawar.
Aturan ini tertuang dalam:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Selain itu, tiap tahun juga ditegaskan lagi lewat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan soal pelaksanaan pemberian THR.
Jadi, THR Itu Wajib Cair Kapan?
Aturannya simpel:
๐ธ THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan.
Artinya, maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri, uang THR sudah harus masuk ke rekening pekerja. Bahkan, pemerintah mengimbau perusahaan untuk bayar lebih cepat dari H-7, supaya pekerja bisa lebih tenang atur kebutuhan Lebaran.
Bukan cuma itu, pemerintah daerah juga diminta membentuk Posko Satgas THR buat nampung aduan kalau ada perusahaan yang bandel.
Siapa Aja yang Berhak Dapat THR?
Buat kamu yang kerja di sektor swasta, ini poin pentingnya:
โ
Pekerja tetap maupun kontrak (PKWT)
โ
Minimal sudah bekerja 1 bulan secara terus-menerus
Jadi meskipun belum setahun kerja, tetap ada hak THR yang dihitung proporsional.
Besaran THR: Dapet Berapa Sih?
Ini rumus resminya:
- ๐๏ธ Masa kerja 12 bulan atau lebih
๐ Dapat 1 bulan upah penuh (gaji pokok + tunjangan tetap) - ๐๏ธ Masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan
๐ Dihitung proporsional:
(masa kerja/12) x 1 bulan upah
Contoh gampangnya:
Kalau kamu baru kerja 6 bulan, berarti THR = 6/12 x 1 bulan gaji = setengah bulan gaji.
Telat Bayar? Siap-Siap Kena Sanksi!
Kalau perusahaan telat bayar THR, ada konsekuensinya:
โ ๏ธ Denda 5% dari total THR yang wajib dibayarkan
โ ๏ธ Tetap harus bayar THR-nya (denda nggak menghapus kewajiban)
โ ๏ธ Bisa kena sanksi administratif sesuai aturan perundang-undangan
Jadi bukan cuma sekadar teguran ya, tapi ada konsekuensi finansialnya juga.
Buruh Minta THR Cair Lebih Cepat
Meski aturan resmi menyebut H-7, kalangan buruh merasa itu masih terlalu mepet.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, minta supaya pencairan THR dimajukan jadi H-21 sebelum Lebaran.
Dalam konferensi pers daring, Selasa (24/2/2026), ia menyampaikan:
“KSPI dan Partai Buruh meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan, atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kemnaker,”
Menurutnya, kalau terlalu dekat dengan hari raya, ada potensi perusahaan melakukan akal-akalan.
“Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK atau kontraknya masih tetap ada tapi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing dirumahkan,”
Ia bahkan menyinggung kasus di sektor industri makanan di Gresik, Jawa Timur:
“Baru-baru ini kita mendengar pabrik Mie Sedaap merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Jadi modus yang dilakukan oleh perusahaan seperti ini,”
Intinyaโฆ THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha.
Harus dibayar penuh, nggak boleh dicicil, dan maksimal cair H-7 sebelum hari raya.
Kalau sampai ada yang telat atau nggak bayar? Ada sanksinya.
Jadi buat kamu yang lagi nunggu notifikasi rekening berbunyi jelang Lebaran, sekarang sudah tahu kan aturan mainnya ๐
