Punya rumah di komplek atau perumahan tapi sertifikatnya masih HGB? Tenang, sekarang proses ubah jadi SHM makin gampang, cepat, dan super terjangkau. Bahkan biaya resminya cuma sekitar Rp50 ribu aja buat PNBP alias Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Banyak pemilik rumah baru sadar kalau status sertifikat itu penting banget buat keamanan aset jangka panjang. Soalnya, kalau masih HGB, ada masa berlaku yang suatu saat harus diperpanjang. Nah, beda cerita kalau udah jadi SHM. Statusnya lebih kuat dan jadi hak kepemilikan penuh atas tanah serta bangunan.
Menurut penjelasan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian, masyarakat yang punya rumah tinggal dengan sertifikat HGB dan luas tanah maksimal 600 meter persegi bisa langsung mengajukan perubahan hak menjadi SHM lewat Kantor Pertanahan.
Kenapa Banyak Orang Sekarang Berlomba Ubah HGB Jadi SHM?
Bukan sekadar ikut tren properti, tapi memang banyak untungnya. Ini beberapa alasan kenapa SHM jadi “level tertinggi” dalam urusan sertifikat rumah:
- Nggak perlu repot mikirin perpanjangan hak lagi.
- Legalitas kepemilikan jauh lebih kuat.
- Nilai properti biasanya lebih tinggi.
- Lebih aman buat diwariskan ke keluarga.
- Proses jual beli dan pengajuan kredit rumah biasanya lebih gampang.
Intinya, SHM bikin pemilik rumah lebih tenang buat jangka panjang.
Syarat Ubah HGB ke SHM, Simpel Banget
Kalau rumah kamu memenuhi ketentuan, dokumen yang perlu disiapkan juga nggak ribet. Berikut syarat umumnya:
- Fotokopi sertifikat HGB
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau dokumen pengganti seperti PBG
- SPPT PBB terbaru yang menunjukkan ada bangunan rumah tinggal
- Formulir permohonan perubahan hak dari Kantor Pertanahan
- Identitas pemilik seperti KTP dan KK
Biasanya proses ini berlaku untuk rumah tinggal di kawasan perumahan atau komplek dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi.
Biaya Resmi Perubahan HGB Menjadi SHM Cuma Rp50 Ribu
Yes, kamu nggak salah baca. Biaya resmi PNBP untuk perubahan hak dari HGB ke SHM hanya sekitar Rp50.000.
Tapi perlu dicatat juga, di lapangan bisa ada biaya tambahan administratif lain seperti:
- fotokopi dokumen,
- materai,
- pengecekan berkas,
- atau jasa notaris kalau kamu pakai bantuan pihak ketiga.
Jadi tetap pastikan tanya detail biaya langsung ke kantor pertanahan setempat supaya clear dari awal.
Berapa Lama Proses Perubahan HGB Menjadi SHM ?
Kalau dokumen lengkap dan nggak ada kendala, proses perubahan hak biasanya selesai sekitar 5 hari kerja.
Cepat banget dibanding dulu yang identik ribet dan makan waktu lama.
Sebelum mengajukan perubahan HGB jadi SHM, ada beberapa hal yang wajib dicek:
- Pastikan sertifikat HGB masih aktif dan belum habis masa berlaku.
- Jangan sampai ada tunggakan PBB.
- Nama pemilik di sertifikat harus sesuai identitas.
- Pastikan rumah memang digunakan sebagai hunian, bukan properti komersial.
Kalau semua aman, proses biasanya jauh lebih mulus.
Dengan biaya resmi cuma Rp50 ribu dan proses sekitar lima hari kerja, ubah HGB ke SHM sekarang jadi salah satu langkah paling worth it buat pemilik rumah.
Selain bikin status rumah makin aman secara hukum, SHM juga bikin aset properti lebih kuat nilainya di masa depan. Jadi kalau rumah kamu masih HGB, mungkin ini saat yang pas buat upgrade legalitasnya sebelum makin ramai antrean pengajuan.








