Kasus Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi Terungkap!

pemalsuan SHM, kasus pagar laut, Bekasi 2025, tanah di laut, Bareskrim Polri, Desa Segarajaya, ATR BPN, pemalsuan sertifikat, gelar perkara, PT Mega Agung Nusantara
Rate this post

Penyelidikan pemalsuan sertifikat tanah dimulai! Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

93 Sertifikat Palsu Ditemukan
Polisi mendalami kasus ini setelah laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ternyata, ada 93 SHM yang telah dipalsukan! Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa pelaku memodifikasi data SHM, mengubah lokasi tanah dari darat ke laut, dan memperluas luasan tanah yang sebenarnya.

Read More
BACA JUGA  Tersangka Korupsi Bansos Akhirnya Ditangkap Setelah 6 Tahun Buron

Modus Operandi Pemalsuan SHM Terungkap
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku mengganti nama pemegang hak dan lokasi tanah. Tak hanya itu, pihak terkait yang diperiksa antara lain Kementerian ATR/BPN dan mantan anggota Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tindak Pidana Lain Ditemukan di Desa Huripjaya
Penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana lainnya di Desa Huripjaya yang lokasinya tak jauh dari Segarajaya. Meskipun belum jelas apakah terkait langsung dengan kasus ini, tim sedang mendalaminya. Djuhandhani menyebut ada kaitannya dengan PT Mega Agung Nusantara, namun masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *