Buat para mitra pengemudi Grab, ada kabar baru yang mulai berlaku dalam waktu dekat. Grab Indonesia resmi mengumumkan perubahan mekanisme pemrosesan komisi untuk layanan GrabBike Hemat yang akan diterapkan mulai 1 Agustus 2026. Perubahan ini diklaim bakal membuat perhitungan pendapatan menjadi lebih transparan karena komisi langsung diproses setelah perjalanan selesai.
Meski ada perubahan dalam sistem pemrosesan, Grab menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mengubah besaran komisi maupun aturan tarif yang selama ini berlaku. Jadi, yang berubah hanyalah waktu pemotongan komisi, bukan jumlah yang dikenakan kepada mitra pengemudi.
Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menjelaskan bahwa sebelumnya komisi GrabBike Hemat baru diproses sehari setelah perjalanan atau sistem H+1. Namun setelah dilakukan penyempurnaan sistem selama sekitar satu bulan terakhir, mulai awal Agustus nanti komisi akan langsung dihitung dan diproses pada setiap order yang berhasil diselesaikan.
Menurut Neneng, perubahan ini dibuat agar proses perhitungan pendapatan menjadi lebih cepat dan mudah dipahami oleh para mitra. Ia juga memastikan bahwa seluruh aturan dasar tetap mengikuti regulasi pemerintah yang berlaku.
Grab kembali menegaskan bahwa skema komisi maksimal 8 persen yang sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2026 tidak mengalami perubahan. Artinya, perusahaan tetap mematuhi ketentuan mengenai batas maksimal komisi yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Grab juga memastikan tidak pernah mengambil komisi melebihi angka tersebut maupun melanggar aturan Tarif Batas Bawah (TBB). Untuk perjalanan yang menggunakan tarif minimum atau tidak memiliki selisih di atas TBB, komisi juga tidak dikenakan kepada mitra pengemudi.
Dengan sistem baru ini, setiap kali order selesai, rincian pendapatan beserta komisi yang dipotong akan langsung tercatat. Mekanisme tersebut diharapkan membuat driver tidak perlu lagi menunggu keesokan harinya untuk mengetahui hasil bersih dari perjalanan yang telah dilakukan.
Langkah Grab ini juga mendapat apresiasi dari Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. Menurutnya, penerapan komisi maksimal 8 persen sejak awal Juli merupakan bentuk penyesuaian yang sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil.
Dudy juga menyambut positif perubahan mekanisme pemrosesan komisi yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Ia menilai sistem baru tersebut akan membantu para mitra pengemudi memahami secara lebih jelas asal-usul pendapatan yang mereka terima setelah menyelesaikan setiap perjalanan.
Pemerintah berharap transparansi dalam perhitungan komisi ini mampu meningkatkan kepercayaan antara perusahaan aplikasi dan para mitra pengemudi. Dengan informasi pendapatan yang dapat dilihat secara langsung, potensi kesalahpahaman terkait pemotongan komisi diharapkan semakin berkurang.
Ke depan, perubahan ini diharapkan menjadi langkah positif bagi ekosistem transportasi online di Indonesia. Selain memberikan kepastian mengenai mekanisme pembagian hasil, sistem yang lebih transparan juga diyakini dapat menciptakan hubungan kemitraan yang lebih sehat, sekaligus memberikan rasa aman bagi para pengemudi dalam memantau penghasilan mereka setiap hari.








