Usulan Integrasi Zakat dan Pajak Menguat, MUI Soroti Beban Pajak Ganda, Baznas Minta Kajian Mendalam

Baznas, Ganda, hapus, MUI, pajak, Pengganti, Wacana, zakat
Rate this post

Perbincangan soal zakat yang bisa diperhitungkan sebagai pengganti pajak kembali jadi sorotan nasional. Isu ini mencuat dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang digelar pada 24–26 Juli 2026. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai sistem yang berlaku saat ini masih membuat umat Islam menanggung beban ganda, sedangkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan bahwa penerapan gagasan tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Selama ini, zakat yang dibayarkan melalui Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi memang sudah mendapat pengakuan dalam aturan perpajakan. Namun, statusnya masih sebatas pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan (tax credit). Perbedaan inilah yang menjadi alasan MUI mendorong adanya perubahan kebijakan.

Read More

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan kondisi tersebut membuat sebagian umat Islam merasa harus memenuhi dua kewajiban sekaligus, yakni membayar zakat dan tetap membayar pajak penuh.

“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” kata Kiai Cholil kepada wartawan di sela pembukaan KUII VIII.

Menurutnya, dana zakat yang dihimpun Baznas maupun LAZ selama ini juga dipakai untuk membantu masyarakat melalui berbagai program sosial, mulai dari penanggulangan kemiskinan, bantuan pendidikan, layanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi. Karena memiliki tujuan yang sejalan dengan pembangunan nasional, MUI menilai pembayaran zakat sudah semestinya dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pajak.

“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tegasnya.

MUI juga menyoroti pentingnya memperkuat kerja sama antara Baznas dengan berbagai LAZ yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurut Kiai Cholil, potensi zakat nasional sangat besar dan tidak akan bisa dimaksimalkan apabila hanya mengandalkan satu lembaga saja. Sinergi antarlembaga dinilai menjadi kunci agar manfaat zakat bisa menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.

Selain membahas integrasi zakat dan pajak, KUII VIII juga mengangkat berbagai isu strategis lain di bidang ekonomi syariah. Salah satunya adalah wacana pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai super holding ekonomi syariah yang diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi berbasis syariah di Indonesia.

Meski demikian, Baznas menilai ide menjadikan zakat sebagai pengganti pajak masih membutuhkan pembahasan yang jauh lebih matang. Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, mengatakan persoalan tersebut bukan hanya soal perubahan aturan perpajakan, tetapi juga menyangkut kesiapan pemerintah dan penerimaan masyarakat.

“Soal pajak pengganti zakat itu ada dua urusan, Pak. Satu, apakah pemerintah ikhlas pajaknya terambil oleh zakat? Itu nanti akan kita bicarakan di DPR. Dari sisi yang lain adalah apakah umat Islam, kita-kita ini, ikhlas tidak zakatnya masuk APBN? Itu pertanyaannya,” ujar Sodik Mudjahid.

Ia menjelaskan, pemerintah tentu harus mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara. Pasalnya, pajak menjadi sumber utama pendanaan berbagai program nasional, sementara dana zakat memiliki aturan penyaluran yang berbeda sesuai ketentuan syariat Islam. Karena itu, perubahan sistem harus dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pembiayaan negara.

“Jika itu sudah nyambung, Pak, nanti kita bisa bicarakan. Satu, pemerintah ikhlas tidak apakah pajaknya terambil oleh zakat, padahal zakat dianggap belum bisa untuk semua pembangunan. Yang kedua, umat Islam ikhlas tidak zakatnya masuk APBN,” lanjutnya.

Sodik juga mengingatkan bahwa hingga kini masih ada perbedaan pandangan di tengah masyarakat mengenai penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah untuk berbagai kepentingan yang lebih luas. Menurutnya, hal tersebut menjadi tantangan yang harus diselesaikan sebelum konsep integrasi zakat dan pajak benar-benar diterapkan.

“Kita masih ada yang protes, Pak, ketika zakat maupun infak dipakai untuk umat yang lain. Masih ada di antara kita yang protes. Jadi itu dua masalah besarnya,” ucap Sodik.

Saat ini pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan diketahui tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Namun, Baznas menegaskan usulan agar zakat menjadi pengganti pajak belum dimasukkan ke dalam pembahasan revisi tersebut karena masih menunggu adanya kesepahaman dari pemerintah maupun masyarakat.

“Tapi jujur, Pak, saya belum berani melakukan perubahan yang tadi karena saya akan menangkap bagaimana pemerintah dan bagaimana dari umat Islam. Jika MUI menjamin kepada kita umat Islam ikhlas zakatnya masuk APBN, saya akan masukkan nanti di dalam revisi undang-undang,” ungkapnya.

Wacana ini diperkirakan masih akan terus menjadi bahan diskusi dalam proses penyusunan regulasi ke depan. Jika nantinya diterapkan, perubahan tersebut berpotensi mengubah mekanisme hubungan antara kewajiban zakat dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Namun sebelum sampai ke tahap itu, pemerintah, lembaga pengelola zakat, DPR, ulama, serta masyarakat masih perlu membangun kesepahaman agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menjaga fungsi zakat dan pajak bagi kepentingan bangsa.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *