Perry Warjiyo Akhiri Masa Jabatan di Bank Indonesia, Pemerintah Proses Keppres dan Tunjuk Destry Damayanti

bank, BI, Destry Damayanti, Gubernur, Indonesia, Mundur, Pejabat, Perry Warjiyo, resmi, Sementara
Rate this post

Dunia ekonomi nasional mendapat kabar penting pada Senin (27/7/2026). Perry Warjiyo dipastikan tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Pergantian kepemimpinan ini langsung menjadi sorotan karena Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, inflasi, hingga sistem keuangan nasional.

Kepastian tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat. Menurutnya, Presiden Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sehari sebelumnya, tepatnya pada Minggu, 26 Juli 2026.

Read More

“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo.

Pemerintah menjelaskan bahwa proses pergantian jabatan akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Setelah surat pengunduran diri diterima, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari kursi Gubernur Bank Indonesia.

Prasetyo menegaskan seluruh tahapan dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia sehingga tidak ada proses yang dilakukan di luar ketentuan hukum.

“Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia, maka yang pertama Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo,” tuturnya.

Tak hanya mengumumkan pergantian jabatan, pemerintah juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi Perry Warjiyo selama memimpin bank sentral. Selama hampir tujuh tahun menjabat sebagai Gubernur BI, Perry dinilai berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah berbagai tantangan besar, mulai dari dampak pandemi COVID-19, gejolak ekonomi global, tekanan inflasi, hingga ketidakpastian pasar keuangan internasional.

Prasetyo mengatakan Presiden turut menyampaikan penghargaan atas dedikasi Perry selama memimpin Bank Indonesia.

“Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ungkapmya.

Sambil menunggu proses penunjukan gubernur definitif, roda kepemimpinan Bank Indonesia tidak akan mengalami kekosongan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang BI, posisi tersebut otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior.

Jabatan itu saat ini dipegang oleh Destry Damayanti. Dengan demikian, Destry akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Bank Indonesia untuk memastikan seluruh fungsi bank sentral tetap berjalan normal, termasuk menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, serta koordinasi kebijakan dengan pemerintah.

“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara,” kata Prasetyo.

“Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujarnya menambahkan.

Prasetyo juga memastikan proses administrasi pemberhentian Perry Warjiyo langsung diproses pada hari yang sama agar seluruh mekanisme berjalan sesuai ketentuan.

“Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah keputusan presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” katanya.

Pemerintah juga mengajak masyarakat dan seluruh pelaku ekonomi agar tetap tenang menghadapi pergantian pimpinan di Bank Indonesia. Menurut Prasetyo, koordinasi antara BI dan pemerintah akan terus berjalan erat demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Ia menegaskan bahwa pembagian tugas antara otoritas moneter dan fiskal tetap berjalan sebagaimana mestinya. Bank Indonesia akan terus fokus mengendalikan kebijakan moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan bertanggung jawab pada kebijakan fiskal.

“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” paparnya.

Dengan dimulainya masa kepemimpinan sementara oleh Destry Damayanti, perhatian publik kini tertuju pada langkah pemerintah dalam menentukan sosok Gubernur Bank Indonesia definitif. Sesuai ketentuan perundang-undangan, proses pengisian jabatan tersebut akan mengikuti mekanisme yang berlaku dan melibatkan tahapan konstitusional sebelum pejabat baru resmi dilantik.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *