Layanan Samsat Keliling Sabtu 8 Agustus 2026, Cek Titik Pelayanan di Tangerang, Bekasi, dan Depok

dokumen, Jadetabek, jadwal, Keliling, Kendaraan, Lokasi, pajak, Samsat, SIM, syarat
xr:d:DAFth0LJgAM:3,j:2335518309104469285,t:23090423
Rate this post

Para pemilik kendaraan yang berencana membayar pajak kendaraan pada akhir pekan, ada baiknya mengecek lebih dulu lokasi layanan Samsat Keliling yang tersedia. Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, layanan Samsat Keliling kembali hadir di sejumlah titik wilayah Jadetabek untuk membantu masyarakat mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa perlu datang ke kantor Samsat induk.

Layanan ini ditujukan untuk memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan sekaligus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Masyarakat juga dapat mengurus pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui layanan tersebut.

Read More

Namun, ada perubahan jadwal yang perlu diperhatikan, terutama bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan Kabupaten Bekasi. Pada Sabtu ini, Samsat Keliling tidak beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta maupun Kabupaten Bekasi.

Berikut lokasi dan jam operasional Samsat Keliling yang tetap melayani masyarakat pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Kota Tangerang dan Tangerang Selatan

Kota Tangerang

  • Alun-Alun Cibodas, pukul 09.00–11.00 WIB
  • Apartemen Ayodhya, pukul 09.00–11.00 WIB

Serpong

  • Halaman Parkir Samsat, pukul 09.00–11.00 WIB
  • ITC BSD, pukul 13.00–15.00 WIB

Ciledug

  • Halaman Kantor Samsat, pukul 09.00–11.00 WIB
  • Kompleks Rukan Fresh Market Green Lake City, pukul 09.00–11.00 WIB

Ciputat

  • Halaman Parkir Samsat, pukul 09.00–11.00 WIB
  • Halaman Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–11.00 WIB

Kelapa Dua

  • Halaman Gtown House, pukul 08.00–11.00 WIB

Kota Bekasi, Depok, dan Cinere

Kota Bekasi

  • Halaman Parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat, pukul 09.00–11.00 WIB

Depok

  • Halaman Parkir Samsat, pukul 08.00–11.00 WIB
  • Kantor Kelurahan Cipayung, pukul 08.00–11.00 WIB

Cinere

  • Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–11.00 WIB

Dokumen yang Perlu Dibawa

Sebelum berangkat, pastikan dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan supaya proses pembayaran pajak kendaraan dapat berjalan lebih lancar.

Dokumen yang perlu dibawa antara lain:

  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya.
  • STNK asli dan fotokopinya.
  • BPKB asli dan fotokopinya.

Pemilik kendaraan juga sebaiknya memastikan data pada dokumen tersebut sesuai dengan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

Perlu diperhatikan, layanan Samsat Keliling memiliki jenis pelayanan yang terbatas. Gerai ini melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK.

Sementara itu, pemilik kendaraan yang hendak melakukan pembayaran pajak lima tahunan sekaligus mengganti pelat nomor atau mengurus proses balik nama kendaraan perlu mendatangi kantor Samsat induk.

Dengan mengetahui lokasi dan jam operasional sejak awal, masyarakat bisa memilih titik Samsat Keliling yang paling sesuai dan menghindari datang di luar waktu pelayanan.

Jadi, kalau pajak kendaraan sudah mendekati jatuh tempo, jangan lupa cek kembali lokasi layanan yang tersedia sebelum berangkat. Siapkan seluruh dokumen persyaratan dan datang sesuai jadwal agar proses pembayaran bisa dilakukan dengan lebih praktis.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *