Perkuat Keamanan Digital, Registrasi Nomor HP Baru Akan Diverifikasi Melalui Data Wajah Mulai Juli 2026

Aturan, Baru, hp, Nomor, Scan, Wajah, Wajib
Rate this post

Ada rencana beli atau mengaktifkan nomor HP baru dalam waktu dekat, cek nih aturan baru yang wajib dicatat. Mulai 1 Juli 2026, proses registrasi kartu SIM prabayar di Indonesia bakal naik level. Nggak cukup lagi cuma pakai NIK dan nomor KK, sekarang pengguna baru harus melakukan verifikasi wajah (face recognition) saat mendaftarkan nomor seluler.

Langkah ini diambil pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperketat keamanan data pelanggan sekaligus menekan maraknya penyalahgunaan nomor HP yang sering dipakai dalam berbagai modus penipuan online.

Read More

Era Registrasi Pakai NIK dan KK Dianggap Belum Cukup

Selama beberapa tahun terakhir, registrasi kartu SIM mengandalkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Namun dalam praktiknya, masih banyak ditemukan penyalahgunaan identitas, aktivasi nomor ilegal, hingga nomor telepon yang digunakan untuk aksi penipuan digital.

Karena itu, pemerintah menghadirkan sistem baru berbasis biometrik yang dinilai lebih aman dan sulit dipalsukan.

Resmi Berlaku Nasional Mulai 1 Juli

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memastikan bahwa implementasi registrasi SIM card menggunakan teknologi pengenalan wajah akan dimulai secara nasional pada 1 Juli 2026.

Sebelum diberlakukan, pemerintah telah melakukan masa sosialisasi selama enam bulan serta uji coba bersama sejumlah operator besar seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart. Hasilnya, ketiga operator tersebut dinilai siap menjalankan sistem registrasi biometrik secara penuh.

Siapa yang Wajib Scan Wajah?

Aturan baru ini berlaku untuk:

✅ Pengguna yang membeli dan mengaktifkan nomor prabayar baru.

Sementara itu:

  • Pelanggan lama atau pengguna nomor yang sudah aktif tidak diwajibkan melakukan perekaman ulang.
  • Verifikasi biometrik bagi pelanggan eksisting bersifat sukarela.
  • Anak-anak di bawah usia 17 tahun atau yang belum memiliki identitas pribadi dapat didaftarkan menggunakan data orang tua atau wali yang sah.

Cara Registrasinya Gimana?

Ada dua pilihan yang disiapkan operator:

1. Datang ke Gerai Operator

Calon pelanggan bisa datang langsung ke gerai resmi operator seluler. Petugas akan membantu proses verifikasi identitas dan pengambilan data wajah hingga nomor aktif.

2. Registrasi Mandiri Online

Buat yang suka serba praktis, registrasi juga bisa dilakukan sendiri melalui aplikasi atau situs resmi operator. Pengguna cukup mengikuti petunjuk yang tersedia, termasuk proses pemindaian wajah menggunakan kamera smartphone.

Tetap Ada Batas Maksimal Nomor

Meski sistem registrasi berubah, aturan jumlah nomor yang boleh dimiliki masih sama.

Setiap satu identitas pelanggan hanya diperbolehkan memiliki:

  • Maksimal 3 nomor Telkomsel
  • Maksimal 3 nomor Indosat
  • Maksimal 3 nomor XLSmart

Artinya, satu orang secara total hanya bisa memiliki 9 nomor seluler aktif dari tiga operator tersebut.

Kebijakan ini bertujuan mencegah praktik pembelian kartu SIM dalam jumlah besar yang sering dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal maupun spam digital.

Data Wajah Disimpan di Mana?

Salah satu pertanyaan yang paling banyak muncul adalah soal keamanan data biometrik.

Komdigi menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan data wajah pelanggan di server mereka. Operator hanya bertugas melakukan proses validasi identitas.

Data biometrik yang digunakan saat registrasi akan terhubung dengan sistem kependudukan nasional dan pengelolaannya berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dengan kata lain, operator hanya menjadi perantara verifikasi, bukan penyimpan data wajah pengguna.

Kenapa Aturan Ini Penting?

Pemerintah berharap penggunaan teknologi biometrik bisa:

  • Mengurangi pencurian identitas.
  • Menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan online.
  • Meminimalkan praktik registrasi kartu SIM menggunakan data orang lain.
  • Meningkatkan keamanan ekosistem digital Indonesia.
  • Membuat pelacakan pelaku kejahatan siber menjadi lebih akurat.

Mulai 1 Juli 2026, siapa pun yang ingin mengaktifkan nomor HP prabayar baru harus siap melakukan verifikasi wajah sebagai bagian dari proses registrasi. Sistem baru ini menggantikan metode lama yang hanya mengandalkan NIK dan KK.

Jadi kalau minggu depan kamu mau beli kartu SIM baru, jangan kaget kalau petugas atau aplikasi operator meminta scan wajah terlebih dahulu. Tujuannya bukan bikin ribet, tapi untuk membuat penggunaan nomor seluler di Indonesia jadi lebih aman dan minim penyalahgunaan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *