Daftar Tarif Listrik PLN per kWh yang Berlaku pada Triwulan III 2026 Sampai September 2026

2026, daftar, harga, Listrik, per kWh, PLN, Tarif
Rate this post

Kabar baik datang bagi pelanggan listrik di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan tarif listrik PLN tidak mengalami kenaikan untuk periode Juli hingga September 2026. Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha yang tengah menghadapi berbagai tantangan ekonomi, karena tagihan listrik dipastikan tetap mengacu pada tarif yang berlaku saat ini.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari langkah menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan tarif yang tidak berubah, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menjalankan aktivitasnya.

Read More

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa tarif listrik untuk Triwulan III 2026 diputuskan tetap berlaku meski hasil perhitungan berdasarkan formula penyesuaian tarif sebenarnya membuka peluang adanya perubahan.

Menurutnya, keputusan mempertahankan tarif dilakukan demi menjaga kondisi ekonomi nasional tetap stabil di tengah dinamika ekonomi global yang masih berlangsung. Selain melindungi daya beli masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri dan memberikan kepastian biaya operasional bagi para pelaku usaha.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan empat indikator ekonomi, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif pada Juli hingga September 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi periode Februari hingga April 2026. Pada periode tersebut, nilai tukar rupiah tercatat sekitar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai US$96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, sedangkan HBA berada di angka US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Walaupun berdasarkan perhitungan tersebut terdapat kemungkinan perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik agar tidak menambah beban masyarakat maupun dunia usaha.

Keputusan ini juga tidak hanya berlaku bagi pelanggan non-subsidi. Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi, seperti rumah tangga kurang mampu, pelanggan sosial, usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM, juga dipastikan tetap menikmati tarif listrik tanpa perubahan selama Triwulan III 2026.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan sehingga kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026

Berikut tarif listrik PLN untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Juli hingga September 2026:

  • Rumah Tangga R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • Rumah Tangga R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
  • Rumah Tangga R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
  • Rumah Tangga R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh
  • Rumah Tangga R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh
  • Bisnis B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.445 per kWh
  • Bisnis B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh
  • Industri I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh
  • Industri I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh
  • Pemerintah P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.700 per kWh
  • Pemerintah P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh
  • Penerangan Jalan Umum P-3/TR: Rp1.700 per kWh
  • Layanan Khusus (L/TR, TM, TT): Rp1.645 per kWh

Dengan tidak adanya kenaikan tarif hingga September 2026, masyarakat dapat merencanakan pengeluaran rumah tangga dengan lebih tenang. Meski demikian, penggunaan listrik secara bijak tetap menjadi langkah penting agar tagihan tetap hemat sekaligus mendukung efisiensi energi di lingkungan rumah maupun tempat usaha.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *