Niko Wain : Kami Menolak Jika Anggaran Ganti Rugi Akses Bandara Direfocusing

Nico Wain salah satu pemilik tanah pada ruas jalan akses bandara

Salah satu pemilik lahan yang terdampak pelebaran jalan akses menuju bandara Gewayan Tana, Nikolaus Wain menolak keras rencana pemerintah untuk menunda pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut.

Kepada SuarNews.com Nikolaus Wain menjelaskan, sesuai kesepakatan antara pemilik lahan dengan pemerintah, ganti rugi akan dibayarkan dengan APBD 2021 paling lambat April 2021. “Dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemilik lahan dan perwakilan pemerintah tanggal 4 Juni 2020 tertuang sangat jelas bahwa akan dibayarkan paling lambat bulan April 2021. Jangan lupa sekarang sudah pertengahan Mei 2021,” tegas Niko Wain.

Read More
BACA JUGA  Bansos BPNT Mei-Juni 2024 Cair, Uhuyyy Segera Cek Saldo KKS Anda

Menurut Niko Wain, untuk kepentingan pelebarab akses jalan menuju bandara, Pemda Flotim bersama masyarakat Tiwatobi telah melakukan pengukuran dan pemetaan pada 6 Juni 2020. “Penyajian data ukur dan pemetaan juga sudah dilakukan pada Agustus 2020,” ujar Niko Wain.

Lebih lanjut Niko Wain menjelaskan sekitar dua minggu lalu ia bersama para pemilik lahan dikumpulkan bertemu perwakilan pemerintah untuk pemetaaan kembali dengan kepastian ukuran 33 bidang tanah yang terkena dampak pelebaran akses jalan menuju bandara. “Pemda melalui kadis Perumahan menggelar pertemuan bersama para pemilik tanah di kantor desa untuk penandatangan berita acara pelepasan hak. Dalm pertemuan itu, kadis perumahan berjanji akan bayar dalam bulan Mei ini, setelah semua dokumen selesai,” ujar Niko Wain lagi.

BACA JUGA  Rahasia Cairnya Bansos Akhir Bulan Ini! Apakah Kamu Salah Satunya?

Pertemuan dengan Kadis Perumahan tersebut memberikan harapan bagi para pemilik tanah. “Terus terang kami gembira karena akan direalisasi. Tapi pagi ini kami dengar dari salah satu anggota DPRD Flores Timur bahwa ganti rugi tersebut masuk dalam rencana refocusing. Pemerintah ini urus daerah seperti apa? Kesan kami pemerintah tidak punya perencanaan yang jelas. Bagaimana mungkin utang pemerintah masuk dalam rencana refocusing,” kata Niko yang juga mantan Kepala Desa Tiwatobi tersebut.

Niko kemudian mengatakan, ia dan para pemilik lahan akan mengirimkan somasi kepada Pemda Flores Timur jika pemerintah tidak merealisasikan ganti rugi tersebut. “Kami akan somasi. Kalau tidak diindahkan kami akan gugat dan tutup akses jalan menuju bandara,” pungkas Niko Wain.(SuarNews/001)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *