Pemerintah Daerah Flores Timur dan lembaga DPRD Flores Timur diingatkan agar berhati-hati soal Belanja Tak Terduga (BTT) senilai Rp6,5 miliar yang telah dianggarakan di APBD 2021. “Harus diingat, pedoman hukum bagi penggunaan dana BTT itu diatur dalam delapan buah regulasi. Mulai dari undang-undang serta sejumlah turunannya sampai kepada peraturan bupati Flores Timur. Semua aturan tersebut adalah pagar, agar tidak ada yang boleh suka-suka menggunakan anggaran belanja tak terduga itu.”
Peringatan itu disampaikan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Ormas Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF), Theodorus Wungubelen, SH yang ditemui di kediamannya, Rabu (12/5). Penggunaan dana BTT yang telah dipangkukan berupa dana gelondongan itu, menurutnya, harus diawali dengan pernyataan darurat bencana oleh kepala daerah, sesuai tingkatan bencana yang terjadi.
Walau begitu, Theo menambahkan, bahwa andai pernyataan tanggap darurat itu telah diumumkan pun, penggunaanya masih dibatasi dengan beberapa pasal lainnya. “Antara lain, bahwa belanja barang dan jasa dengan BTT hanya untuk jenis barang dan jasa untuk kegiatan-kegiatan yang meliputi mulai dari pencarian korban bencana hingga pembangunan hunian sementara. Itu semua diatur dalam beberapa aturan secara mutatis mutandis, mulai dari undang-undang sampai ke perbup. Saya kira Bagian Hukum di Sekretariat Daerah Flores Timur lebih tahu tentang itu. Apalagi kalau tidak salah Pak Sekda kita sekarang adalah mantan Kalak (Kepala Pelaksana-red) BPBD Flotim yang saat ini juga masih sebagai ex-officio Kepala BPBD, pasti beliau lebih paham,” ujar Wungubelen.
Ditambahkan pula olehnya bahwa, jenis pekerjaan konstruksi bersifat permanen seperti jalan dan jembatan, tidak bisa dibiayai menggunakan BTT, karena tidak mungkin dikerjakan dalam masa tanggap darurat. “Pelaksanaan pembangunan konstruksi permanen seperti jalan dan jembatan seperti yang telah dijelaskan oleh bupati dalam konferensi pers melalui siaran langsung tersebut, tidak bisa menggunakan dana BTT,”ujarnya.
Theo Wungubelen lalu menjelaskan BTT hanya digunakan pada masa tanggap darurat untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya darurat. “Untuk konstruksi permanen dikerjakan pada fase rekonstruksi. Dan itu dikerjakan oleh OPD teknis. Yang terjadi di Flores Timur justru dikerjakan oleh BPBD. Harus diingat, jangan karena ada bencana lalu fungsi-fungsi dari dinas pekerjaan umum atau fungsi-fungsi dari dinas perumahan rakyat serta OPD lainnya lalu dialihkan ke BPBD,” tegas Wungubelen seraya menambahkan bahwa semua itu juga sudah disampaikan KRBF dalam RDP dengan DPRD Flotim, Senin (10/5) lalu. (SuarNews/Tim)