Ganti Rugi Tanah Akses Bandara, Warga Tolak Negosiasi Ulang

Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Flores Timur, Eduard J. Fernandez, S.Sos, M.Si

Warga masyarakat pemilik lahan yang terkena proyek pelebaran jalan pada ruas antara Weri-Watowiti, Senin (24/5) menolak dilakukan negosiasi ulang terhadap jadwal pembayaran ganti rugi dimaksud. Dalam pertemuan di Kantor Lurah Weri tersebut, Pemerintah Kabupaten Flores Timur melalui Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Eduard J. Fernandez, S.Sos, M.Si mengupayakan negosiasi ulang pembayaran kepada para pemilik tanah.

Upaya pemerintah itu mental setelah pihak pemilik tanah menolak negosiasi ulang. “Sudah ulang kali pemerintah ingkar janji. Kita tidak ingin terjebak dalam diskusi tentang refocusing. Itu urusan pemerintah dan DPRD. Kehadiran kita hari ini informasinya untuk realisasi bukan negosiasi ulang,” ujar Lorens Fernandez, salah seorang wakil pemilik lahan.

Read More

Lorens menambahkan, negosiasi telah dilakukan berulang-ulang dan tidak boleh dilakukan lagi. Kepada media ini, ia lebih lanjut menegaskan bahwa proses negosiasi sesungguhnya telah berakhir, antara lain ditandai dengan penandatanganan kesepakatan, antara pemerintah dan warga.

Selain itu, Lorens juga mempertanyakan soal kelembanan proses pembayaran. Karena menurutnya, proyek itu berasal dari pusat, sehingga agak aneh kalau anggaran ganti rugi tidak ada, padahal proyek telah selesai dikerjakan.

Menurutnya, praktik seperti ini hanya terjadi di Flores Timur, yang oleh pemerintah hendaknya harus dipahami sebagai niat baik warga dalam mendukung program pembangunan. “Niat baik warga ini ternyata dibalas secara sangat mengecewakan. Hal ini terungkap dari seluruh pendapat dalam forum ini,” tegasnya.

Sementara itu anggota DPRD Florim, Mel Fernandez yang juga hadir selaku pemilik lahan pada kesempatan itu menegaskan bahwa pemerintah telah ingkar janji. Sikap pemerintah untuk melakukan refocusing anggaran biaya ganti rugi tanah tersebut dan meloloskan proses tender terhadap berbagai proyek fisik dengan nilai sekitar 9 miliar di sejumlah titik, oleh politisi Hanura itu disebut sebagai sikap yang mengabaikan rasa keadilan dan menciderai  kesepakatan yang telah dibuat bersama antara pemilik tanah bersama pemerintah. “Ini adalah sisi kuat bagi warga pemilik lahan untuk terus mendesak,” ujar Mel Fernandez.

BACA JUGA  Wow, Pemerintah Bagikan BLT Rp400.000 untuk 18,8 Juta KPM, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Eduard J. Fernandez, S.Sos, M.Si, usai pertemuan  kepada SuarNews mengatakan bahwa sebagai wakil pemerintah dalam pertemuan itu, dia tidak ingin membuat janji apapun terkait kepastian waktu pembayaran gati rugi.

“Kehadiran kita hari ini karena memang undangan sudah dibuat. Sehingga hari ini saya hanya mau jelaskan tentang prosedur dan mekanisme pencairan keuangan. Dan pemerintah pasti akan tetap membayar. Hanya saja saya tidak bisa pastikan kapan ganti rugi akan dibayar,” kata Eduard Fernandez.

BACA JUGA  Bansos BPNT Mei-Juni 2024 Cair, Uhuyyy Segera Cek Saldo KKS Anda

Ketika ditanya lebih lanjut terkait dampak refocusing terhadap kemampuan pemerintah untuk membayar ganti rugi tersebut, mantan Camat Adonara Timur itu mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengingatkan pihak TPAD agar tidak melakukan refocusing anggaran untuk ganti rugi tersebut.

“Saya sudah ingatkan TPAD agar itu tidak direfocusing. Karena sangat riskan terkait hak-hak warga yang tanahnya sudah kita gunakan. Tapi faktanya seperti kita ketahui bersama,” urai Eduard seraya menjelaskan bahwa, proses negosiasi dengan pemilik tanah awalnya dilakukan oleh pihak aset daerah, namun dalam perjalanannya kemudian dilimpahkan kepada Dinas PKPP untuk menyelesaikannya.

“Jadi hari ini saya tidak bisa menghindar. Nanti bapa-bapa pemilik tanah ini bisa kejar saya. Saya juga sudah meminta kepala Bappeda dan kepala keuangan untuk bisa hadir sendiri hari ini, tapi ada agenda sidang di Dewan,” pungkas Edu Fernandez. (SuarNews/002)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *