Warga Tiwatobi Mulai Tagih Biaya Ganti Rugi Pelebaran Jalan ke Pemkab Flotim

Nico Wain salah satu pemilik tanah pada ruas jalan akses bandara

Mencuatnya utang senilai 7 miliar rupiah berupa insentif jasa tenaga kesehatan (nakes) di RSUD dr H. Fernandez – Larantuka mendorong masyarakat pemilik tanah di Desa Tiwatobi untuk menagih biaya ganti rugi pelebaran jalan antara Weri – Watowiti.

Seorang warga pemilik tanah di Watowiti, Nicolaus Wain kepada SuarNews Sabtu, 1 Mei 2021 menyebutkan bahwa sebelumnya Pemda telah menjanjikan untuk membayar ganti rugi tersebut pada bulan April 2021.

Read More

“Tapi sampai hari ini kita belum mendapat informasi pasti, kapan mereka akan membayar. Padahal hari ini sudah masuk bulan Mei,” ujar Nico Wain.

Menjawab pertanyaan tentang kemungkinan terjadinya penundaan, mengingat bencana alam serta pandemi covid-19, Nico mengatakan bahwa dana untuk pembayaran ganti rugi ini telah dianggarkan dalam APBD 2021.

BACA JUGA  Bantuan PIP 2024 Sudah Cair! Cari Tahu Cara Mudah Cek Penerimanya!

“Pemerintah tidak bisa katakan sedang susah, apalagi tidak ada uang. Masyarakatlah yang justru sedang susah. Tapi jika pemerintah katakan sedang susah maka itu bisa jadi akibat ada salah urus,” tandas mantan Kepala Desa Tiwatobi itu.

Dikatakannya bahwa, pekerjaan pelebaran jalur jalan sudah selesai dikerjakan. Dan para pejabat Pemkab Flores Timur pun disebutnya, telah menikmati hasil pelebaran itu.

“Kalau mereka ke Kupang atau ke Jakarta pasti mereka lewat di sini untuk ke Bandara. Begitu juga kalau pulang. Kalau sering lewat di disini tapi lupa untuk bayar kewajiban, itu kan keterlaluan. Semoga itu tidal terjadi,” imbuhnya

Dia mengatakan bahwa nilai ganti rugi yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan masyarakat pemilik tanah adalah sebesar Rp350.000 per meter persegi. “Jadi sekarang kami masih tunggu kapan mau dibayar. Jadi tidak ada negosiasi ulang,” katanya mengingatka

Akumulasi kewajiban Pemda Flotim untuk ganti rugi bagi pemilik lahan di Desa Tiwatobi adalah sekitar Rp.3,5 milyar. “Nilai yang diterima masing-masing pemilik tanah sangat variatif, tergantung luas,”ujar Wain lagi.

BACA JUGA  Wow, Pemerintah Bagikan BLT Rp400.000 untuk 18,8 Juta KPM, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Total kewajiban tersebut akan semakin besar jika ditambah dengan ganti rugi untuk ruas jalan yang sama pada daerah Weri sampai Meting Doeng di Kecamatan Larantuka. Informasi yang dihimpun SuarNews, untuk ganti rugi tanah pada sepanjang Weri sampai Meting Doeng mencapai Rp. 2,5 milyar, dengan nilai ganti rugi per meter persegi sebesar Rp.400 ribu. Jika diakumulasikan total kewajiban Pemda Flores Timur untuk ganti rugi pada pemilik lahan sepanjang akses jalan menuju bandara sekitar Rp. 6 milyar.

Berita Acara Ganti Rugi Tanah akses bandara untuk Weri sampai Meting Doeng

Sementara itu, anggota DPRD Flores Timur Lambertus Baon, ketika dihubungi SuarNews membenarkan adanya wacana penundaan pembayaran dana ganti rugi kepada pemilik lahan di sepanjang ruas jalan akses bandara tersebut.

“Pak Bupati saat rapat dengan para ketua fraksi dan komisi di rujab, memang meminta Asisten III untuk bicarakan itu dengan masyarakat,” katanya membenarkan.

Walau demikian, sebagai salah satu wakil rakyat dari Dapil Flotim II, Lambertus Baon  tidak sepakat dengan penundaan itu. Masyarakat disebutnya, telah mendukung program pembangunan dari pemerintah, oleh karena itu dukungan masyarakat itu harus dihargai, antara lain dengan membayar ganti rugi tepat pada waktunya.

BACA JUGA  Bansos BPNT 2024 Naik, Masyarakat Antusias Menunggu Pencairan!

Lebih lanjut Sekretaris PKB Flotim itu mengatakan bahwa ada tiga pekerjaan besar di wilayah itu yang proses pembayarannya masih bon, walau pekerjaan telah dan sedang dilaksanakan.

“Yaitu, pertama pekerjaan perluasan bandara, yang baru dibayar bulan Maret. Kedua, pekerjaan pelebaran jalan ini, yang dijanjikan akan dibayar bulan April, tapi belum ada realisasi. Ketiga adalah pekerjaan di Mudakeputu, yang masih utang sampai tahun anggaran 2022,” ujarnya seraya menyebut hal itu sebagai bentuk pengertian masyarakat terhadap kondisi keuangan Pemda Flotim saat ini.

Karena itu dia berharap, pemerintah tidak menunda lagi rencana pembayaran ganti rugi pelebaran jalan dimaksud. Pembangunan, katanya, jangan sampai harus mengorbankan hak-hak masyarakat. (SuarNews/002)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *