Rantis Brimob Tabrak Ojol, Kompolnas Turun Tangan

rantis Brimob, tabrak ojol, pelanggaran kode etik, pemecatan anggota, investigasi kompolnas, bukti CCTV, keselamatan publik, kasus pidana Brimob
Rate this post

Ojol tewas ditabrak rantis Brimob.
Kompolnas lagi sorot kasus Affan Kurniawan, driver ojol yang meninggal akibat kendaraan taktis (rantis) Brimob, Kamis, 28 Agustus 2024. Ketujuh anggota Brimob terancam sanksi berat karena dugaan pelanggaran kode etik profesi, termasuk kemungkinan pemecatan.

Proses Investigasi Lagi Jalan
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, bilang penyelidikan harus menyeluruh, nggak cuma fokus ke tabrakan. Hal yang ditelusuri:

Read More
  • Kenapa rantis bisa ada di lokasi

  • Situasi massa saat kejadian

  • Peristiwa sebelum tabrakan

  • Semua bukti termasuk CCTV

Tujuannya biar keadilan buat korban tetap terjaga dan publik dapat klarifikasi lengkap.

Potensi Sanksi Berat
Dua dari tujuh anggota Brimob yang duduk di kursi depan rantis kemungkinan kena sanksi paling berat: pemecatan tidak hormat (PTDH). Mereka dijerat Pasal 13 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2023 karena dianggap lalai menjamin keselamatan publik.

Langkah Kompolnas

  • Bareskrim siap proses pidana

  • Investigasi mendalam atas semua bukti

  • Penanganan kasus fokus ke konteks keseluruhan kejadian

Anam tekankan bahwa penyelidikan ini harus transparan supaya publik yakin kalau kasus ini ditangani serius.

BACA JUGA  Rumah Sri Mulyani Dijarah: Polisi Tangkap Tersangka

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *