Implementasi Perpres 111/2025, Kemenag Godok Materi Edukasi Anti-LGBTQ untuk Jenjang SD sampai SMA

Anti, kelas, Kemenag, Kurikulum, LGBTQ, Masuk, Pelajaran, Rencana, SD
Rate this post

Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan materi pembelajaran terkait pencegahan penyebaran budaya LGBTQ yang rencananya akan disisipkan ke dalam kurikulum pendidikan, mulai dari siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan pertahanan negara yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Read More

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii mengungkapkan bahwa saat ini penyusunan materi pembelajaran tersebut masih dalam tahap pembahasan. Kemenag belum menetapkan bentuk akhir kurikulum maupun mata pelajaran yang akan menjadi tempat penyisipan materi tersebut.

Menurut Syafii, konsep yang sedang disiapkan bukan berupa mata pelajaran baru. Sebaliknya, materi akan diintegrasikan ke dalam kurikulum yang sudah berlaku agar siswa mendapatkan pemahaman sesuai jenjang usianya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah berharap peserta didik memiliki pemahaman mengenai kebijakan negara terkait isu tersebut sejak dini. Karena itu, materi direncanakan mulai dikenalkan kepada siswa kelas IV SD dan akan disesuaikan tingkat kedalamannya hingga jenjang SMA.

Masih Dalam Tahap Penyusunan

Meski sudah diumumkan, Kemenag menegaskan bahwa kurikulum tersebut belum final. Tim penyusun masih mengumpulkan berbagai referensi, merumuskan isi materi, hingga menentukan mata pelajaran yang dinilai paling tepat untuk menjadi media penyampaiannya.

Artinya, sekolah-sekolah belum akan langsung menerapkan materi tersebut dalam waktu dekat sebelum proses penyusunan selesai dan mendapatkan keputusan resmi dari pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga masih melakukan pembahasan teknis mengenai metode penyampaian materi agar sesuai dengan karakter peserta didik di setiap jenjang pendidikan.

Kemenag Tegaskan Tidak Menyasar Individu

Dalam keterangannya, Muhammad Syafii menekankan bahwa kebijakan ini disebut tidak ditujukan untuk menyerang atau memberikan stigma kepada individu tertentu.

Ia mengatakan fokus materi yang sedang disusun adalah memberikan pemahaman mengenai kebijakan pemerintah berdasarkan regulasi yang berlaku, bukan menghakimi orang yang memiliki orientasi seksual tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa penyusunan kurikulum difokuskan pada aspek edukasi sesuai arah kebijakan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

Isi Perpres 111 Tahun 2025

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 membagi ancaman terhadap pertahanan negara menjadi tiga kelompok utama, yaitu:

  • Ancaman militer.
  • Ancaman nonmiliter.
  • Ancaman hibrida.

Dalam lampiran regulasi tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan ke dalam kategori ancaman nonmiliter bersama sejumlah isu lain yang dinilai berpotensi mengganggu ketahanan nasional.

Beberapa isu lain yang juga tercantum sebagai ancaman nonmiliter antara lain:

  • Penyebaran paham ateisme.
  • Separatisme.
  • Radikalisme.
  • Terorisme.
  • Perang informasi.
  • Judi daring.
  • Pinjaman daring ilegal.
  • Perdagangan ilegal.
  • Peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
  • Perompakan.
  • Pencurian sumber daya alam.

Perpres tersebut menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan berbagai kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, maupun keselamatan bangsa.

Ancaman Nonmiliter Lain yang Diatur Pemerintah

Tak hanya isu sosial, pemerintah juga memasukkan berbagai risiko lain ke dalam kategori ancaman nonmiliter.

Di antaranya meliputi:

  • Serangan siber.
  • Bencana alam.
  • Wabah penyakit.
  • Dampak perubahan iklim dan pemanasan global.
  • Kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, maupun radioaktif.
  • Gangguan terhadap objek vital nasional.

Sementara itu, ancaman militer dalam Perpres mencakup pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, pemberontakan bersenjata, agresi militer, aksi teror bersenjata, hingga serangan menggunakan senjata nuklir, biologi, maupun kimia.

Hingga kini, Kementerian Agama masih terus menyempurnakan konsep materi pembelajaran tersebut. Pemerintah juga belum mengumumkan kapan kurikulum akan mulai diterapkan di sekolah.

Ke depan, publik masih menunggu aturan teknis lanjutan, termasuk bentuk materi, mekanisme pembelajaran, mata pelajaran yang akan digunakan sebagai media penyisipan, serta waktu implementasi di satuan pendidikan setelah proses penyusunan selesai.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *