Belakangan ini ramai muncul anggapan kalau Babinsa ikut turun tangan memungut atau bahkan memeriksa pajak masyarakat. Isu tersebut langsung jadi perbincangan di berbagai platform media sosial. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kabar itu tidak sesuai dengan fakta.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) hanya sebatas membantu koordinasi di lapangan dan mendukung penyediaan informasi apabila diperlukan. Mereka sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ataupun memungut pajak dari masyarakat.
Menurut Bimo, aturan yang menjadi sorotan publik sebenarnya hanyalah surat edaran internal yang dipakai sebagai pedoman kerja pegawai DJP. Surat tersebut mengatur tata cara koordinasi dengan berbagai pihak di daerah agar pelaksanaan tugas berjalan lebih efektif, bukan memberikan tugas baru kepada aparat kewilayahan.
“Jadi tidak perlu dipolemikan dan tidak perlu digoreng-goreng. Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya untuk koordinasi informasi,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik pengawasan perpajakan, DJP memang kerap berkoordinasi dengan berbagai unsur di daerah, mulai dari perangkat desa hingga aparat kewilayahan. Tujuannya agar petugas pajak memperoleh informasi yang dibutuhkan ketika menjalankan tugas di lapangan.
Meski demikian, Bimo kembali menekankan bahwa koordinasi tersebut bukan berarti Babinsa atau Bhabinkamtibmas ikut menjalankan fungsi perpajakan.
“Bukan mereka kemudian merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak. Kehadiran mereka hanya mendukung koordinasi bersama,” ujarnya.
Pengawasan Pajak Sekarang Lebih Mengandalkan Teknologi
DJP juga menjelaskan bahwa sistem pengawasan wajib pajak saat ini sudah jauh lebih modern dibanding beberapa tahun lalu. Sebagian besar proses analisis dilakukan menggunakan teknologi digital sebelum petugas turun ke lapangan.
Beberapa sistem yang digunakan antara lain Compliance Risk Management (CRM), geotagging, hingga Coretax/Cortex untuk memetakan tingkat kepatuhan wajib pajak berdasarkan analisis risiko.
Artinya, keputusan melakukan klarifikasi ataupun kunjungan lapangan bukan dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan hasil pengolahan data elektronik yang dimiliki DJP.
Jika dalam proses tersebut masih diperlukan informasi tambahan, barulah petugas melakukan koordinasi dengan aparat atau perangkat wilayah setempat guna memastikan informasi yang diperoleh lebih akurat.
Bimo pun meminta agar masyarakat tidak salah memahami isi surat edaran tersebut.
“Jadi enggak perlu dibesarkan di media. Dan aturan ini sudah aja sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026,” kata dia.
DJP Sudah Lebih Dulu Membantah Isu Babinsa Ikut “Memburu” Pajak
Sebelumnya, DJP juga telah memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram @ditjenpajakri setelah muncul narasi yang menyebut Babinsa ikut mengumpulkan data pajak masyarakat di desa-desa.
Dalam penjelasannya, DJP menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR,”
DJP menjelaskan, aparat kewilayahan hanya mendampingi petugas ketika diperlukan sehingga proses kunjungan lapangan berjalan sesuai prosedur. Kehadiran mereka juga dapat berfungsi sebagai saksi bahwa petugas benar-benar telah melaksanakan tugas secara resmi.
Dengan kata lain, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak menjalankan kewenangan perpajakan seperti pemeriksaan, penagihan, ataupun penetapan pajak.
Aturan Sudah Berlaku Sejak 2020
DJP menambahkan bahwa mekanisme kerja sama tersebut bukan kebijakan baru. Ketentuan mengenai koordinasi dengan aparat kewilayahan sebenarnya telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-11/2020 dan kemudian disempurnakan melalui SE-8/2026.
Surat edaran tersebut merupakan pedoman kerja internal DJP sehingga tidak mengubah hak maupun kewajiban wajib pajak. Tidak ada tambahan kewenangan baru bagi aparat di luar DJP maupun aturan baru yang membebani masyarakat.
“Tujuannya adalah menyelaraskan mekanisme pengawasan agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi, sistem Coretax, dan pendekatan pengawasan berbasis risiko,”
DJP juga mengingatkan bahwa aktivitas seperti kunjungan lapangan, observasi, canvassing, hingga pembangunan jejaring informasi sudah lama menjadi bagian dari proses pengawasan kepatuhan perpajakan.
Dalam pelaksanaannya, DJP dapat bekerja sama dengan perangkat desa, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas apabila diperlukan untuk mendukung kelancaran koordinasi di wilayah.
Namun, penyempurnaan melalui SE-8/2026 lebih difokuskan pada standarisasi prosedur agar pelaksanaan di seluruh daerah menjadi lebih seragam, terdokumentasi dengan baik, dan selaras dengan sistem pengawasan berbasis risiko yang kini menjadi andalan DJP.
Dengan penegasan tersebut, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi salah paham mengenai peran aparat kewilayahan dalam proses administrasi perpajakan. Intinya, kewenangan memeriksa maupun memungut pajak tetap sepenuhnya berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak, sementara Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya berperan sebagai mitra koordinasi saat dibutuhkan di lapangan.








