Skandal Minyak Pertamina: Korupsi Rp193 Triliun!

skandal minyak, korupsi Pertamina, BBM oplosan, kasus megakorupsi, Erick Thohir, negara rugi, tersangka korupsi, Kejaksaan Agung.
Rate this post

“Negara rugi besar, rakyat jadi korban!” Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi mega skala dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Senin (24/2/2025).

Angkanya bikin geleng-geleng! Negara dirugikan Rp193,7 triliun dan tujuh orang resmi jadi tersangka. Kasus ini langsung menuai reaksi keras dari publik, termasuk dari pengamat politik.

Read More

Erick Thohir Disorot, Diminta Bertanggung Jawab!

Salah satu yang buka suara adalah Akbar Faizal, mantan anggota DPR RI. Lewat akun X-nya, dia menyentil Menteri BUMN Erick Thohir atas keterlibatannya dalam skandal ini.

“Pak @erickthohir, jangan sekadar menanggapi. Kasus ini luar biasa parah! Cara mereka merugikan negara itu kejam,” cuitnya, Rabu (26/2/2025).

BACA JUGA  Vinanda Prameswati: Walikota Kediri Termuda yang Hits!

Akbar juga menegaskan, Erick harus ikut bertanggung jawab karena telah menunjuk orang-orang yang kini jadi tersangka sebagai pengendali di Patra Niaga.

“Kalian pasti punya cara menghadapi ini. Tapi kami juga belajar cepat bahwa ‘Kalian Tak Cakap’,” tutupnya, menyindir keras para pejabat yang dianggap lalai.

Modus Licik: Jual BBM Oplosan!

Kejagung mengungkap bahwa Riva Siahaan (RS), salah satu tersangka utama, melakukan manipulasi bahan bakar.

Dia membeli Ron 90 (lebih murah) lalu mencampurnya di storage/depo agar terlihat seperti Ron 92 dan dijual dengan harga lebih tinggi. Praktik ini jelas ilegal dan bikin negara tekor ratusan triliun!

Deretan Pejabat yang Jadi Tersangka

Selain Riva Siahaan, ada enam orang lain yang juga dijerat hukum:

  • YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • SDS – Direktur Fit & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
  • GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
BACA JUGA  SANGAT LENGKAP Ini Daftar 867 Pinjol Legal & Ilegal Terbaru Februari 2025, Jangan Sampai Ketipu!

Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang sudah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, plus Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini makin panas! Apakah ada pejabat lain yang bakal terseret? Kita tunggu kelanjutannya!

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *