Kejati Jakarta Tangkap Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Indofarma

Tersangka korupsi, PT Indofarma, kerugian negara, tersingkirnya BPE, Kejaksaan Tinggi Jakarta, pengelolaan keuangan, manipulasi laporan keuangan, dana tanpa dasar, melawan aksi hukum.
Rate this post

Guys, Kejaksaan Tinggi Jakarta Kembali menangkap tersangka! Nah, kali ini mereka sudah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi PT Indofarma, yaitu berinisial BPE. Yang bikin kaget, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp371 miliar loh!

Menurut Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Khusus Jakarta, BPE terlibat dalam pengelolaan keuangan yang mencurigakan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM), dari tahun 2020 hingga 2023.

Read More

BPE dulunya menjabat sebagai Manajer Keuangan dan Akuntansi di PT Indofarma Tbk pada tahun 2020, terus naik jabatan menjadi Manajer Akuntansi dan Keuangan di PT IGM pada tahun 2022-2023. Jadi, bisa dibilang, dia terlibat dalam permainan kotor bersama petinggi lain di perusahaan itu.

Sebelumnya, ada juga beberapa tersangka lain yang sudah lebih dulu ditangkap, seperti AP, Direktur Utama PT Indofarma Tbk dari tahun 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM periode 2020-2023, dan CSY yang menjabat Head of Finance di PT IGM dari tahun 2019 -2021.

“Para tersangka ini diduga nekat mengeluarkan dana PT IGM tanpa dasar yang jelas. Ujung-ujungnya, dana tersebut malah diputar di deposito atas nama perorangan, dan mereka juga memanipulasi laporan keuangan biar terlihat bagus di mata publik,” jelas Syahron.

Kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan BPE ini benar-benar serius, sekitar Rp371 miliar. Sekarang ini, BPK RI lagi mengaudit lebih lanjut soal ini.

Nah, akibat perbuatannya, BPE dijerat beberapa pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk saat ini, BPE sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan. Kita tunggu saja, bagaimana kelanjutannya!

Artikel Viral di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *