Gas subsidi disalahgunain, ketauan! Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat gas oplosan yang beraksi di Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
10 orang ditangkap polisi.
Kasus ini terbongkar pada 16 dan 19 Mei 2025. Ratusan tabung gas diamankan dan 10 pelaku langsung jadi tersangka.
Ancaman hukuman gak main-main.
Menurut Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, para pelaku bisa kena 6 tahun penjara plus denda maksimal Rp60 miliar. Gila sih!
Gas murah, disulap jadi mahal.
Para tersangka nyuntik LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg atau bahkan 50 kg, lalu dijual seolah-olah gas nonsubsidi. Parah banget.
Yang dirugiin? Rakyat kecil, bro.
Kelangkaan LPG, harga naik, dan risiko meledak jadi beban masyarakat. Pelaku enak-enakan, warga yang nanggung akibatnya.
Semua ini dimulai dari laporan warga.
Orang curiga karena ada aktivitas pemindahan gas aneh. Eh bener aja, polisi temuin operasi oplosan di dua lokasi berbeda.
TKP pertama: Jakarta Utara.
Lima pelaku—KF, MR, W, P, AR—ditangkap di Papanggo, Tanjung Priok pas lagi nyuntik gas subsidi ke tabung gede. Dalangnya, si RT, masih buron.
TKP kedua: Jakarta Timur.
Lima pelaku lain—BS, HP, JT, BK, WS—digerebek di gudang Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap. Otaknya? Si BS. Dia urus semua, dari beli gas sampe bayar gaji.
Modus mereka: beli dari warung.
Gas 3 kg dibeli dari warung/pangkalan, lalu dipindah ke tabung 5,5 sampai 50 kg, terus dijual mahal. Udah jalan 1–1,5 tahun loh.
Total kerugian? Gak nyangka!
Jakarta Utara rugi Rp2,34 M, Jakarta Timur lebih parah: Rp14,46 M. Jadi totalnya? Rp16,8 MILIAR.
Gas oplosan bukan cuma curang.
Tapi juga ngebahayain nyawa orang. Makanya, pengawasan gas subsidi kudu makin ketat dan masyarakat harus waspada.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami









