Dunia jualan online di Indonesia bakal memasuki babak baru. Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah resmi menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang yang berjualan melalui marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Meski ramai diperbincangkan sebagai “pajak e-commerce”, pemerintah menegaskan aturan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan cara pemungutan pajak yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Tujuannya adalah memperkuat kepatuhan perpajakan, menciptakan persaingan usaha yang lebih adil, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Lewat aturan terbaru tersebut, pemerintah menunjuk marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan seller yang memenuhi syarat.
Artinya, marketplace akan langsung memotong pajak dari transaksi penjual tertentu sebelum hasil penjualan diterima oleh seller. Mekanisme ini dinilai lebih praktis karena pelaku usaha tidak lagi harus menghitung sendiri kewajiban pajak yang dipungut melalui platform digital.
Pemerintah juga membuka peluang penambahan marketplace lain sebagai pemungut pajak setelah empat platform utama, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Siapa yang Wajib Dipotong Pajak?
Tidak semua penjual online otomatis terkena kebijakan ini.
Pajak hanya dikenakan kepada pedagang dalam negeri, baik perorangan maupun badan usaha, yang menjual produknya melalui marketplace dan telah memenuhi batas omzet yang ditentukan pemerintah.
Seller dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun masih mendapatkan fasilitas tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui mekanisme ini.
Sementara itu, penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenai pemotongan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet sesuai ketentuan yang berlaku.
Berlaku Efektif Mulai 1 Agustus 2026
Kementerian Keuangan memastikan aturan tersebut mulai diterapkan secara efektif pada 1 Agustus 2026.
Sejak tanggal itu, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah wajib menjalankan proses pemungutan pajak terhadap seller yang memenuhi persyaratan.
Kenapa Aturan Ini Diterapkan?
Pemerintah menilai transaksi perdagangan digital terus mengalami pertumbuhan pesat setiap tahun. Karena itu, sistem perpajakan juga perlu menyesuaikan agar perlakuan antara pelaku usaha online dan offline menjadi lebih seimbang.
Selain meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha digital melalui sistem pemungutan yang lebih terintegrasi.
Risiko Pajak Ganda Jadi Sorotan
Di balik penerapannya, sejumlah ekonom mengingatkan adanya potensi double taxation atau pajak ganda apabila data pelaku usaha tidak terintegrasi dengan baik.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai pemerintah harus memastikan bahwa seller yang juga memiliki toko fisik tidak dikenai kewajiban pajak dua kali atas penghasilan yang sama.
Menurutnya, integrasi data perpajakan menjadi sangat penting agar pelaku usaha yang sudah membayar kewajiban pajak melalui skema lain tidak kembali dipotong melalui marketplace.
Ia juga menekankan perlunya penggunaan identitas usaha yang terintegrasi, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga pemerintah dapat mengidentifikasi penjual yang memiliki toko di beberapa marketplace sekaligus.
Dengan sistem tersebut, total omzet lintas platform dapat dihitung secara akurat sehingga penentuan kewajiban pajak menjadi lebih tepat.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut kebijakan tersebut, tetapi meminta pemerintah memperbanyak sosialisasi kepada para pelaku usaha.
Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menilai keberhasilan implementasi aturan ini sangat bergantung pada pemahaman seller mengenai mekanisme baru, mulai dari siapa yang wajib dipotong pajak, bagaimana proses pemotongan dilakukan, hingga dokumen yang perlu dipersiapkan.
idEA juga mendorong pemerintah menyediakan FAQ yang mudah dipahami, layanan bantuan (helpdesk) yang responsif, serta edukasi berkelanjutan agar pelaku UMKM digital tidak mengalami kebingungan ketika aturan mulai diterapkan.
APINDO: Pajak Harus Diimbangi Pendampingan UMKM
Hal senada disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Organisasi tersebut menilai kebijakan perpajakan sebaiknya berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas UMKM.
Ketua Bidang UMKM APINDO, Ronald Walla, mengatakan banyak pelaku usaha kecil mengalami kenaikan omzet, tetapi belum memiliki kemampuan pencatatan keuangan yang memadai. Akibatnya, mereka berpotensi mengalami kesulitan dalam menghitung keuntungan riil setelah memperhitungkan biaya operasional dan kewajiban pajak.
Karena itu, APINDO mendorong pemerintah memperluas program literasi keuangan, pendampingan perpajakan, hingga akses terhadap konsultan pajak bagi UMKM agar tingkat kepatuhan meningkat tanpa menghambat pertumbuhan usaha.
Poin Penting yang Perlu Diketahui Seller
- Berlaku mulai 1 Agustus 2026.
- Dasar hukum: PMK Nomor 37 Tahun 2025.
- Tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
- Berlaku untuk seller marketplace dalam negeri yang memenuhi ketentuan omzet.
- Seller dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan melalui mekanisme ini.
- Marketplace yang telah ditunjuk antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, dengan kemungkinan penambahan platform lain di kemudian hari.
- Pemerintah diminta memastikan integrasi data agar tidak terjadi pajak ganda bagi pelaku usaha yang berjualan di banyak platform maupun memiliki toko offline.
Dengan diberlakukannya sistem baru ini, para pelaku usaha digital diharapkan mulai mempersiapkan administrasi perpajakan dan pencatatan keuangan sejak dini. Pemerintah pun dituntut memastikan implementasi berjalan transparan, mudah dipahami, serta tidak menjadi beban tambahan bagi UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.








