Juli 2026 Masih Ada Kesempatan! Ini 6 Daerah yang Beri Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan. Program keringanan pajak kendaraan bermotor masih terus dimanfaatkan sejumlah pemerintah daerah sepanjang Juli 2026. Kebijakan ini menjadi peluang bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan maupun yang ingin membayar pajak lebih awal dengan biaya lebih ringan.
Namun, setiap provinsi menerapkan aturan yang berbeda. Ada yang hanya menghapus denda keterlambatan, ada pula yang memberikan potongan pokok pajak, diskon bea balik nama kendaraan, hingga penghapusan pajak progresif. Karena itu, masyarakat perlu mengecek ketentuan yang berlaku sesuai domisili kendaraan.
DKI Jakarta: Bebas Denda Administrasi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026 ini membuat wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya tanpa dikenai bunga keterlambatan. Menariknya, penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat.
Jawa Tengah: Potongan Pajak Berlaku Sampai Akhir Tahun
Berbeda dengan Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menawarkan potongan langsung pada pokok pajak kendaraan.
Melalui program Gas Jateng 5 Persen, masyarakat memperoleh diskon sebesar 5 persen terhadap pokok PKB. Program ini masih berlangsung hingga 21 Desember 2026.
Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan keringanan terhadap tunggakan pajak beserta sanksi administrasinya bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan selama periode program.
Kalimantan Tengah: Denda Dihapus, Bayar Lebih Awal Dapat Bonus
Pemilik kendaraan di Kalimantan Tengah masih bisa menikmati program pemutihan hingga 22 Juli 2026.
Keringanan yang diberikan meliputi penghapusan denda keterlambatan PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pokok pajak tahun berjalan serta biaya administrasi seperti penerbitan STNK, pelat nomor, maupun BPKB sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah juga memberikan insentif tambahan berupa potongan PKB bagi masyarakat yang membayar sebelum jatuh tempo. Semakin cepat membayar, semakin besar diskon yang diperoleh.
Bengkulu: Diskon Mutasi Kendaraan Masih Berlanjut
Program pemutihan di Bengkulu dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Selain menghapus denda keterlambatan, pemerintah juga memberikan potongan sebesar 50 persen untuk biaya mutasi kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus memperbarui administrasi kendaraan yang masih tertunda.
Bali: Pengendara Tertib Dapat Potongan Lebih Besar
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan skema yang berbeda dibanding daerah lain.
Besaran potongan pajak disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan. Kendaraan berkapasitas hingga 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan dengan kapasitas lebih besar mendapatkan potongan 9 persen.
Tidak hanya itu, wajib pajak yang selama ini rutin membayar tepat waktu juga memperoleh tambahan insentif sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan mereka.
Lampung: Tunggakan Lama Lebih Ringan
Lampung menjadi salah satu daerah yang menawarkan paket keringanan cukup lengkap.
Program yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026 ini memungkinkan pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun cukup membayar pajak tahun berjalan serta sebagian pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan berikut seluruh dendanya dihapus sesuai ketentuan program.
Selain itu tersedia pembebasan pajak progresif, potongan bea balik nama kendaraan, hingga diskon PKB bagi kendaraan yang dimutasi masuk ke Provinsi Lampung.
Kenapa Program Pemutihan Penting?
Program pemutihan bukan berarti seluruh kewajiban pajak dihapus. Pada umumnya, pemerintah daerah tetap mewajibkan pembayaran pokok pajak atau sebagian tunggakan sesuai aturan yang berlaku.
Tujuan utama kebijakan ini adalah:
- meningkatkan kepatuhan wajib pajak;
- mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak;
- memperbarui data administrasi kendaraan bermotor; dan
- mendorong peningkatan penerimaan daerah tanpa memberatkan masyarakat.
Sebelum Datang ke Samsat, Perhatikan Ini
Agar proses pembayaran berjalan lancar, pemilik kendaraan sebaiknya memastikan jadwal program di daerah masing-masing masih berlaku. Siapkan dokumen seperti STNK, KTP pemilik, dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Jika kendaraan akan melakukan balik nama atau mutasi, pastikan seluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi sehingga proses pelayanan di Samsat dapat dilakukan lebih cepat.
Hingga Juli 2026, masih ada enam provinsi yang menjalankan program pemutihan pajak kendaraan, yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Bengkulu, Bali, dan Lampung. Bentuk keringanan yang diberikan berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda, diskon pokok PKB, potongan bea balik nama, hingga insentif bagi wajib pajak yang disiplin membayar tepat waktu. Karena masa berlaku setiap program tidak sama, masyarakat disarankan segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum periode berakhir.








