Kontroversi Pajak JHT Kembali Mencuat, Perbedaan Skema Pencairan Jadi Pemicu Potongan hingga Puluhan Persen

Aturan, Fakta, JHT, Karyawan, Kena, pajak, Pensiun, saldo
Rate this post

Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan keluhan para pekerja yang mengaku saldo Jaminan Hari Tua (JHT) mereka dipotong pajak dalam jumlah besar saat proses pencairan. Bahkan, ada yang mengaku potongannya mendekati 30 persen, sehingga memicu perdebatan luas mengenai kebijakan perpajakan atas dana pensiun pekerja.

Isu ini langsung menjadi perhatian publik karena JHT selama ini dipahami sebagai tabungan hasil kerja keras yang dikumpulkan bertahun-tahun. Banyak pekerja mempertanyakan alasan pemerintah masih mengenakan pajak ketika dana tersebut akhirnya dicairkan.

Read More

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan aturan baru dan telah diatur dalam berbagai regulasi perpajakan yang berlaku.

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Program ini berfungsi sebagai tabungan jangka panjang bagi pekerja. Dana berasal dari akumulasi iuran pekerja, kontribusi pemberi kerja, serta hasil pengembangan investasi selama masa kepesertaan.

Manfaat JHT dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau memenuhi ketentuan lain sesuai regulasi yang berlaku.

Bagi pekerja formal, total iuran JHT sebesar 5,7 persen dari upah bulanan, dengan rincian 3,7 persen ditanggung perusahaan dan 2 persen dipotong dari gaji pekerja setiap bulan.

Kenapa Dana JHT Bisa Dikenai Pajak?

Inilah pertanyaan yang paling banyak muncul.

Banyak orang menganggap JHT adalah tabungan pribadi sehingga seharusnya tidak lagi dipajaki saat dicairkan. Namun secara hukum, perlakuan perpajakan JHT memang telah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain PP Nomor 68 Tahun 2009, PMK Nomor 16 Tahun 2010, serta ketentuan perpajakan yang diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemerintah menjelaskan bahwa iuran JHT yang dipotong setiap bulan sebelumnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Karena itu, pengenaan pajak dilakukan ketika manfaat JHT diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak Semua Pencairan JHT Dipotong Pajak Besar

Faktanya, besaran pajak sangat bergantung pada cara dan waktu pencairan dana.

Jika peserta mencairkan seluruh saldo sekaligus setelah pensiun atau mengalami PHK, maka berlaku skema pajak final yang jauh lebih ringan.

Aturannya sebagai berikut:

  • Saldo hingga Rp50 juta dikenai PPh Final 0 persen (bebas pajak).
  • Bagian saldo yang melebihi Rp50 juta dikenakan PPh Final sebesar 5 persen.

Namun situasinya berbeda apabila peserta masih aktif bekerja lalu mengambil sebagian saldo JHT atau mencairkan dana secara bertahap dengan jeda tertentu yang menyebabkan tidak lagi memenuhi ketentuan tarif final.

Dalam kondisi tersebut, pencairan dapat dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi secara progresif, mengikuti lapisan penghasilan sesuai ketentuan perpajakan. Tarif progresif tersebut dapat mencapai 35 persen untuk lapisan penghasilan tertinggi, meski bukan berarti seluruh saldo JHT langsung dipotong sebesar itu.

Kenapa Ada yang Mengaku Dipotong Hampir 30 Persen?

Polemik mulai ramai setelah sejumlah pekerja membagikan pengalaman mereka di media sosial, termasuk melalui Threads, yang menyebut potongan pajak pencairan JHT mencapai hampir 30 persen.

Setelah ditelusuri, sebagian besar kasus tersebut terjadi karena peserta pernah mencairkan sebagian saldo saat masih aktif bekerja, sehingga pencairan berikutnya tidak lagi memperoleh fasilitas tarif final.

Akibatnya, dana yang dicairkan masuk ke skema PPh progresif, sehingga besaran pajaknya mengikuti lapisan penghasilan wajib pajak yang bersangkutan.

Banyak pekerja mengaku baru mengetahui adanya perbedaan mekanisme tersebut setelah proses pencairan selesai.

Simulasi Perhitungan Pajak JHT

Sebagai contoh, seorang pekerja mengalami PHK dan memiliki saldo JHT sebesar Rp120 juta.

Apabila seluruh saldo dicairkan sekaligus:

  • Rp50 juta pertama bebas pajak.
  • Sisa Rp70 juta dikenakan PPh Final 5 persen.
  • Pajak yang harus dibayar sebesar Rp3,5 juta.

Namun apabila pekerja masih aktif bekerja lalu mencairkan sebagian saldo sebesar Rp70 juta, maka berlaku tarif PPh progresif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam ilustrasi tertentu, potongan pajaknya bisa lebih besar dibandingkan tarif final.

Perbedaan inilah yang menjadi sumber kebingungan banyak peserta.

Buruh Minta Pajak JHT Dihapus

Gelombang protes dari kalangan pekerja terus menguat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT.

Menurutnya, JHT merupakan tabungan sosial yang berasal dari hasil kerja pekerja selama bertahun-tahun sehingga tidak seharusnya kembali dipotong pajak ketika manfaatnya diterima.

Selain itu, KSPI juga mengusulkan agar batas saldo bebas pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta.

Alasannya, batas Rp50 juta ditetapkan pada tahun 2009 ketika nilainya masih setara sekitar 152 gram emas. Dengan kenaikan harga emas selama lebih dari satu dekade terakhir, nilai ekonomi yang setara kini diperkirakan mendekati Rp400 juta.

Respons Pemerintah

Pemerintah belum mengambil keputusan untuk mengubah aturan tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan usulan dari kalangan buruh akan dipelajari lebih lanjut dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara maupun kondisi ekonomi para pekerja.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan bahwa fasilitas bebas pajak hingga Rp50 juta sebenarnya sudah menjadi bentuk insentif yang telah berlaku cukup lama.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan tarif progresif pada pencairan JHT saat peserta masih aktif bekerja bertujuan menjaga fungsi utama JHT sebagai tabungan hari tua, sehingga peserta tidak terdorong menarik dana sebelum masa pensiun.

Pendapat Ekonom

Sejumlah ekonom juga memberikan pandangan berbeda mengenai polemik ini.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufiqurahman, menilai isu pajak JHT sangat sensitif karena menyangkut tabungan yang dikumpulkan pekerja selama puluhan tahun. Ia menyarankan pemerintah memperkuat penerimaan negara dari sektor lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya sektor energi dan pertambangan.

Sementara itu, Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai konsep pemajakan JHT pada dasarnya sudah sesuai prinsip perpajakan karena iuran JHT sebelumnya memang belum dikenai pajak.

Meski demikian, ia menilai ambang batas bebas pajak sebesar Rp50 juta sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, batas tersebut layak dievaluasi dan dinaikkan, misalnya menjadi sekitar Rp100 juta, agar manfaat fasilitas pajak nol persen bisa dirasakan lebih banyak pekerja.

Polemik pajak JHT bukan sekadar persoalan besarnya potongan pajak. Isu ini menyangkut keseimbangan antara perlindungan sosial pekerja, rasa keadilan dalam sistem perpajakan, dan kebutuhan pemerintah menjaga penerimaan negara.

Jika aturan nantinya direvisi, beban pekerja yang memasuki masa pensiun atau terdampak PHK berpotensi menjadi lebih ringan. Namun pemerintah juga harus memperhitungkan konsekuensinya terhadap fiskal negara.

Karena itu, pembahasan mengenai kenaikan batas saldo bebas pajak maupun evaluasi mekanisme tarif progresif diperkirakan masih akan menjadi salah satu isu penting dalam kebijakan perpajakan dan ketenagakerjaan dalam waktu mendatang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *