Status Honorer Akan Dihapus dalam Sistem ASN, Kemendikdasmen Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu

2027, ASN, Daerah, edaran, Guru, honorer, Kemendikdasmen, kepegawaian, Mendikdasmen, Mu'ti, nonASN, Pemerintah, Pendidikan, pengajar, pengangkatan, PPPK, Regulasi, Sekolah, sertifikasi, Tunjangan
Rate this post

Kabar soal guru honorer yang katanya bakal “dirumahkan” mulai tahun 2027 lagi rame banget dibahas. Banyak tenaga pendidik langsung waswas dan bertanya-tanya, nasib mereka bakal gimana ke depannya?

Pemerintah akhirnya buka suara. Lewat penjelasan terbaru dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, aturan ini ternyata berkaitan langsung sama penerapan Undang-Undang ASN yang memang bakal menghapus status honorer di instansi pemerintahan.

Read More

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Isi edarannya menjelaskan kalau masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri masih berlaku sampai 31 Desember 2026.

Jadi gini, mulai 2027 nanti istilah “tenaga honorer” secara resmi memang nggak bakal dipakai lagi dalam sistem pemerintahan. Makanya banyak yang mengira guru honorer bakal otomatis berhenti kerja.

Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Abdul Mu’ti menjelaskan:

“Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang-Undang ASN, yang di Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi.”

Ia juga bilang sebenarnya aturan ini udah dirancang berlaku penuh sejak 2024. Tapi karena mempertimbangkan banyak hal di lapangan, penerapannya baru benar-benar dijalankan efektif mulai 2027.

“Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024. Tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan, efektif mulai tahun 2027. Singkatnya seperti itu.”

Walau bikin deg-degan, pemerintah ngaku sudah nyiapin solusi supaya proses perubahan status guru nggak bikin sistem pendidikan berantakan. Salah satunya lewat skema Guru ASN PPPK Paruh Waktu.

Skema ini ditujukan buat guru yang udah ikut seleksi PPPK tapi belum lolos penuh. Jadi mereka tetap bisa mengajar sambil menunggu penataan lebih lanjut.

Abdul Mu’ti menjelaskan:

“Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK Paruh Waktu.”

Masalahnya, di lapangan ternyata belum semua daerah siap. Beberapa pemerintah daerah disebut masih kesulitan soal anggaran buat bayar gaji guru PPPK Paruh Waktu. Karena itu, banyak daerah mulai minta kebijakan tambahan dari Kemendikdasmen.

“Nah, sekarang banyak sekali yang memang mengajukan dan masih terus bertambah daerah-daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait dengan guru-guru PPPK Paruh Waktu.”

Abdul Mu’ti juga menegaskan kalau urusan status ASN dan PPPK sebenarnya ada di bawah kewenangan Kementerian PANRB. Jadi sampai sekarang pemerintah pusat masih terus koordinasi supaya aturan ini jelas dan nggak bikin bingung para guru.

“Akan lebih clean and clear. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut pegawai apakah dia PNS, apakah dia PPPK.”

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, bilang surat edaran ini justru dibuat supaya pemerintah daerah punya pegangan resmi buat memperpanjang penugasan guru non-ASN selama masa transisi.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN.”

Nunuk juga memastikan guru non-ASN nggak perlu langsung panik karena sampai saat ini pemerintah masih memperjuangkan keberlanjutan mereka.

“Sementara untuk guru non-ASN, yang penting kerja dulu sampai setahun ini, karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja. Kami terus perjuangkan guru non-ASN.”

Dalam surat edaran tersebut disebutkan ada sekitar 237.196 guru non-ASN yang masih bisa tetap mengajar sampai akhir 2026 dengan beberapa syarat tertentu.

Di antaranya:

  • Guru harus sudah terdata di Data Pendidikan paling lambat 31 Desember 2024.
  • Masih aktif mengajar di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.
  • Tetap menjalankan tugas sesuai aturan selama masa transisi berlangsung.

Soal penghasilan juga masih tetap diberikan sesuai ketentuan. Guru yang sudah punya sertifikat pendidik dan memenuhi jam kerja tetap bakal menerima tunjangan profesi.

Sedangkan guru bersertifikat yang jam mengajarnya belum memenuhi syarat, atau yang belum punya sertifikat pendidik, tetap bakal mendapat insentif dari Kemendikdasmen.

Bahkan pemerintah daerah juga diperbolehkan memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing wilayah.

Jadi, guru honorer memang sedang masuk masa penataan besar-besaran karena aturan ASN baru. Tapi untuk sekarang, pemerintah menegaskan belum ada pemutusan kerja massal, dan skema transisi masih terus disiapkan supaya kegiatan belajar mengajar tetap aman.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *