Aturan Baru PMK 6/2026, Pajak Penghasilan Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Dibayar Pemerintah

Anjas Nugie
Rate this post

Kabar baik buat kamu yang lagi ikut program magang dari pemerintah. Jadi gini, uang saku yang kamu terima sebenarnya tetap kena pajak penghasilan atau PPh Pasal 21, tapi tenang… pajaknya dibayarin langsung sama pemerintah. Artinya, uang saku yang masuk ke rekening kamu tetap utuh tanpa kepotong sampai Desember 2026.

Informasi ini disampaikan lewat akun resmi @pusdiklat.pajak yang menjelaskan aturan terbaru soal pajak bagi peserta magang lulusan perguruan tinggi. Aturannya sendiri tertuang dalam PMK Nomor 6 Tahun 2026, yang khusus mengatur tentang PPh 21 atas penghasilan peserta pemagangan lulusan perguruan tinggi yang ditanggung pemerintah (DTP).

Dalam penjelasannya disebutkan, “Artinya pajak tetap dihitung dan dipotong tapi dibayarkan oleh pemerintah.”

Jadi secara administrasi pajaknya tetap ada dan dihitung seperti biasa, tapi peserta magang tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayarnya karena negara yang menanggung.

Siapa Saja yang Dapat Fasilitas Ini?

Program bebas pajak ini nggak berlaku untuk semua orang, tapi khusus untuk peserta yang memenuhi syarat berikut:

  • Peserta program pemagangan pemerintah untuk lulusan perguruan tinggi
  • Program magang tersebut sesuai ketentuan pemerintah
  • Peserta punya NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan DJP
  • Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lainnya

Kalau semua syarat ini terpenuhi, maka pajak atas penghasilan magang kamu ditanggung oleh pemerintah.

Apa Saja Penghasilan yang Masuk Hitungan Pajak?

Walaupun pajaknya ditanggung negara, tetap ada penghasilan yang dihitung sebagai dasar pajak. Beberapa di antaranya adalah:

  • Uang saku atau imbalan magang
  • Iuran JKK dan JKM (jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan)
  • Penghasilan lain yang dibayarkan pemerintah

Semua itu dijumlahkan sebagai penghasilan kotor atau bruto.

Seperti dijelaskan dalam informasi tersebut, “Semua dihitung sebagai penghasilan bruto.”

Contoh Cara Hitung Pajaknya

Supaya kebayang cara kerjanya, ini contoh sederhananya.

Misalnya seorang peserta magang menerima penghasilan bruto sebesar Rp4.413.561 dalam satu bulan.

Pajak PPh 21 dihitung dengan tarif 5%, sehingga:

  • Rp4.413.561 × 5% = Rp270.678

Nah, pajak Rp270.678 ini tidak dipotong dari uang saku peserta, tapi dibayar oleh pemerintah.

Karena itu, peserta tetap menerima uang sakunya penuh.

Dalam penjelasannya juga ditegaskan, “Sehingga peserta magang tetap menerima penghasilan utuh.”

Berlaku Sampai Akhir 2026

Kebijakan ini berlaku mulai Oktober 2025 hingga Desember 2026. Selama periode tersebut, seluruh pajak PPh 21 untuk peserta magang dalam program pemerintah ditanggung negara.

Apakah Peserta Magang Harus Lapor SPT?

Untuk urusan laporan pajak tahunan, peserta magang sebenarnya tidak wajib lapor SPT jika:

  • Penghasilan dalam setahun di bawah PTKP (Rp54 juta per tahun)
  • Tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas

Namun kalau tetap melapor dan ternyata muncul status lebih bayar karena PPh DTP, uang pajak tersebut tidak akan dikembalikan.

Peserta magang pemerintah tetap dihitung pajaknya, tapi nggak perlu keluar uang karena semuanya ditanggung negara. Jadi uang saku tetap masuk full ke rekening sampai akhir 2026.

 

Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *