Publik masih terus mengikuti perkembangan kasus dugaan perzinaan yang menyeret nama Malik Bawazier dan Endah Fitrianingsih. Hingga awal Agustus 2026, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya sehingga belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana. Meski demikian, kasus ini sudah memicu perhatian luas karena melibatkan tokoh publik dan berdampak pada kehidupan keluarga para pihak.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum Aris, suami sah Endah Fitrianingsih, mengungkapkan kondisi psikologis kliennya yang disebut masih sangat terpukul setelah mengetahui dugaan hubungan terlarang tersebut.
Menurut kuasa hukumnya, Riphat Senikentara, rasa kecewa dan sakit hati yang dirasakan Aris merupakan hal yang wajar mengingat persoalan ini menyangkut keutuhan rumah tangga. Hingga kini, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah nantinya akan ada langkah damai atau penyelesaian di luar proses hukum.
Riphat menjelaskan bahwa kliennya masih berusaha menghadapi situasi yang dianggap sangat berat. Sebagai seorang suami, Aris disebut mengalami tekanan emosional sejak dugaan tersebut mencuat ke publik.
Awal Mula Dugaan Perzinaan Terungkap
Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, dugaan hubungan antara Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier mulai terungkap saat Aris mendatangi sebuah unit apartemen. Di lokasi itulah, Aris disebut tidak sengaja bertemu dengan pihak yang kemudian menimbulkan kecurigaannya.
Pertemuan di area lobi apartemen menjadi titik awal munculnya dugaan adanya hubungan yang tidak semestinya. Setelah kejadian tersebut, Aris bersama tim kuasa hukumnya mulai melakukan penelusuran serta mengumpulkan berbagai informasi yang dinilai dapat memperjelas situasi.
Tim hukum kemudian melakukan pendalaman terhadap sejumlah bukti dan keterangan yang diperoleh. Setelah dinilai memiliki dasar yang cukup, mereka memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Pada 22 Juli 2026, Aris resmi mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya terhadap Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 411 KUHP mengenai dugaan tindak pidana perzinaan serta Pasal 412 KUHP terkait dugaan kohabitasi. Kedua pasal tersebut merupakan bagian dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Perlu dipahami, laporan pidana bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup dan nantinya diputuskan oleh pengadilan apabila perkara berlanjut ke tahap persidangan.
Aris Jalani Pemeriksaan Sebagai Pelapor
Dalam perkembangan terbaru, Aris memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor pada akhir Juli 2026.
Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 28 pertanyaan yang berfokus pada kronologi kejadian, bukti-bukti yang dimiliki, hingga dugaan hubungan antara Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui apakah unsur-unsur pidana dalam laporan yang diajukan telah terpenuhi. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus mendalami seluruh fakta dan belum mengumumkan kesimpulan akhir dari perkara tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang banyak menyita perhatian masyarakat karena melibatkan figur yang dikenal publik. Meski demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat diimbau tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses penyelidikan dan pembuktian selesai dilakukan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Perkembangan terbaru dari kasus ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian, terutama jika penyidik menemukan fakta-fakta baru dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.








