Tarif Impor Baru Trump Kembali Digugat, Sengketa Hukum Memanas di Pengadilan Perdagangan Amerika Serikat

Baru, Gedung Putih, Gugat, impor, Internasional, negara, Tarif, Terbaru, Trump
Rate this post

Drama perang dagang Amerika Serikat kembali memanas. Kali ini bukan negara lain yang menyerang kebijakan Presiden Donald Trump, melainkan 25 negara bagian di AS sendiri yang ramai-ramai membawa kebijakan tarif impor terbaru ke meja hijau. Langkah tersebut langsung menjadi sorotan karena menyangkut aturan yang bisa berdampak besar terhadap perdagangan global, dunia usaha, hingga harga berbagai barang impor.

Koalisi yang dipimpin negara-negara bagian berhaluan Partai Demokrat resmi mengajukan gugatan ke U.S. Court of International Trade. Mereka menilai pemerintahan Trump telah melampaui batas kewenangan presiden dalam menetapkan tarif impor baru terhadap puluhan negara mitra dagang Amerika Serikat.

Read More

Menurut isi gugatan, kebijakan tersebut mengenakan tarif antara 10 persen hingga 12,5 persen terhadap sebagian besar barang impor yang berasal dari 60 negara dan wilayah. Para penggugat menyebut cakupan negara tersebut mewakili sekitar 99,4 persen dari total nilai impor Amerika Serikat, sehingga dampaknya dinilai sangat luas terhadap perdagangan internasional maupun perekonomian domestik.

Koalisi negara bagian meminta pengadilan segera menghentikan penerapan tarif tersebut. Mereka juga meminta hakim menyatakan kebijakan itu bertentangan dengan hukum serta memerintahkan pemerintah federal mengembalikan bea masuk yang sudah dibayarkan oleh para importir apabila gugatan dikabulkan.

Perselisihan ini berawal dari dasar hukum yang digunakan pemerintahan Trump. Dalam gugatan dijelaskan, pemerintah kembali memakai Section 301 dalam Trade Act 1974 serta mengaitkannya dengan isu penggunaan tenaga kerja paksa di rantai pasok global untuk memberlakukan tarif baru. Menurut para penggugat, langkah tersebut pada dasarnya merupakan cara lain untuk menghidupkan kembali kebijakan tarif yang sebelumnya sudah dibatalkan melalui proses hukum.

Namun, Gedung Putih menolak seluruh tuduhan tersebut.

Juru Bicara Gedung Putih Kush Desai menegaskan pemerintah memiliki kewenangan hukum untuk mengambil tindakan terhadap praktik perdagangan yang dianggap merugikan kepentingan Amerika Serikat.

“Amerika Serikat menggunakan kewenangan hukumnya untuk menghapus tindakan, kebijakan, dan praktik yang tidak wajar serta membebani perdagangan AS.”

Desai juga menambahkan bahwa negara yang dinilai gagal mencegah masuknya produk hasil kerja paksa dapat dikenai tindakan perdagangan, termasuk melalui penerapan tarif berdasarkan Section 301.

“Tarif berdasarkan Section 301 telah terbukti menjadi instrumen hukum yang kuat sejak masa jabatan pertama Presiden, dan hingga kini tetap demikian.”

Sementara itu, Jaksa Agung Negara Bagian New York, Letitia James, menjadi salah satu sosok yang paling vokal mengkritik kebijakan tersebut. Ia menilai pemerintahan Trump sedang berusaha menghidupkan kembali kebijakan tarif yang sebelumnya telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Menurut James, kebijakan baru itu berpotensi menambah beban biaya bagi keluarga Amerika maupun pelaku usaha karena tarif impor pada akhirnya bisa ikut memengaruhi harga barang di pasar.

Tak hanya itu, gugatan juga menyoroti proses penyelidikan yang dilakukan U.S. Trade Representative (USTR) terhadap 60 negara. Para penggugat menilai penyelidikan berlangsung hanya sekitar dua setengah bulan dan dianggap tidak memenuhi prosedur konsultasi khusus dengan masing-masing negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perdagangan.

Mereka juga mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan tarif yang hampir sama kepada puluhan negara yang memiliki kondisi perdagangan, hubungan ekonomi, serta persoalan berbeda-beda.

Dalam dokumen gugatan disebutkan tidak ada hubungan yang dinilai masuk akal antara dugaan penggunaan tenaga kerja paksa dalam rantai pasok global dengan penerapan tarif impor secara menyeluruh terhadap hampir seluruh negara yang menjadi mitra dagang Amerika Serikat.

Sebagai contoh, para penggugat menyoroti bahwa daging sapi beku asal Brasil sempat disebut terkait isu tenaga kerja paksa, tetapi produk tersebut justru dikecualikan dari daftar tarif. Hal itu dianggap menunjukkan belum adanya standar yang jelas mengenai negara atau produk apa saja yang dapat dibebaskan dari kebijakan tersebut.

Perkara ini menjadi gugatan hukum kedua yang menghadang kebijakan tarif terbaru Donald Trump. Sebelumnya, sekelompok pelaku usaha kecil di Amerika Serikat juga lebih dulu menggugat aturan serupa dengan alasan presiden tidak memiliki dasar hukum untuk menghidupkan kembali tarif yang sebelumnya telah dibatalkan oleh pengadilan.

Kasus ini diperkirakan masih akan bergulir di pengadilan dalam beberapa waktu ke depan. Apa pun putusan hakim nantinya, hasil persidangan berpotensi memengaruhi arah kebijakan perdagangan Amerika Serikat sekaligus memberi dampak terhadap hubungan dagang dengan puluhan negara mitra. Perkembangan sidang ini pun menjadi salah satu isu ekonomi global yang layak terus dipantau.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *