Belakangan ini media sosial lagi ramai membahas kabar soal gaji Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang disebut-sebut bisa mencapai Rp16,25 juta per bulan. Nominal fantastis itu langsung bikin banyak orang penasaran, bahkan memicu berbagai spekulasi mengenai sumber anggaran dan apakah angka tersebut benar-benar sudah ditetapkan pemerintah.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi yang beredar ternyata masih belum bisa dianggap sebagai ketentuan resmi. Hingga saat ini, pemerintah masih menyusun regulasi yang akan mengatur sistem penggajian para manajer KDMP.
Nominal Rp16,25 juta yang viral di media sosial diklaim terdiri dari beberapa komponen penghasilan, yakni gaji pokok Rp8 juta, tunjangan jabatan Rp2 juta, insentif kinerja Rp1,5 juta, tunjangan komunikasi Rp500 ribu, uang makan Rp1 juta, serta tunjangan kesehatan Rp750 ribu.
Namun jika seluruh komponen tersebut dihitung, totalnya justru hanya mencapai sekitar Rp13,75 juta. Artinya, masih terdapat selisih sekitar Rp2,5 juta yang hingga kini belum pernah dijelaskan secara resmi dari mana asal perhitungannya.
Selain itu, belum ada dokumen pemerintah, regulasi, maupun keputusan resmi yang menetapkan paket penghasilan tersebut sebagai gaji tetap manajer KDMP.
Pemerintah Tegaskan Nominal Gaji Masih Digodok
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa besaran gaji manajer KDMP masih dalam tahap pembahasan. Nantinya, seluruh mekanisme penggajian akan dituangkan dalam Peraturan Presiden mengenai tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini masih difinalisasi.
Artinya, angka yang beredar di media sosial belum dapat dijadikan acuan resmi sebelum aturan tersebut diterbitkan.
Meski nominalnya belum dipastikan, pemerintah sudah memberikan kepastian mengenai sumber pembiayaan pada tahap awal.
Para manajer KDMP nantinya akan menerima gaji yang dibiayai melalui APBN selama dua tahun pertama. Setelah masa tersebut berakhir, koperasi diharapkan sudah mampu mandiri sehingga pembayaran gaji berasal dari pendapatan usaha koperasi masing-masing.
Skema ini disiapkan agar koperasi memiliki waktu membangun usaha sebelum sepenuhnya membiayai operasional secara mandiri.
Status Pegawai Berada di Bawah PT Agrinas
Pada tahap pertama, pemerintah membuka sekitar 30.000 formasi manajer KDMP. Mereka akan bekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.
Karena menggunakan sistem PKWT, penghasilan nantinya mengikuti ketentuan ketenagakerjaan dan skema pengupahan yang berlaku. Namun hingga sekarang, pemerintah belum mengumumkan nominal pasti yang akan diterima seluruh manajer di berbagai daerah.
Benarkah Gajinya Berasal dari Dana Rp240 Triliun?
Banyak juga yang mengaitkan gaji manajer KDMP dengan program pembiayaan Kopdes senilai Rp240 triliun.
Padahal, dana tersebut bukan anggaran khusus untuk membayar gaji pegawai. Pemerintah menjelaskan bahwa pembiayaan Rp240 triliun merupakan skema pendanaan program koperasi secara keseluruhan, mulai dari pembangunan gerai, gudang, fasilitas usaha, hingga pengembangan operasional koperasi.
Sementara untuk gaji manajer pada dua tahun pertama, pemerintah menyatakan menggunakan alokasi program Kopdes yang memang sudah tersedia di APBN tanpa menambah defisit baru.
Kebutuhan Anggaran Bisa Sangat Besar
Besarnya anggaran yang dibutuhkan tentu bergantung pada nominal gaji yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Jika menggunakan kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan untuk 30.000 manajer, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 triliun hingga Rp2,88 triliun setiap tahun.
Namun apabila menggunakan angka viral Rp16,25 juta per bulan, kebutuhan anggaran bisa melonjak hingga sekitar Rp5,85 triliun per tahun atau sekitar Rp11,7 triliun selama dua tahun.
Karena itulah pemerintah masih melakukan pembahasan secara matang agar skema penggajian tetap sesuai kemampuan pembiayaan negara sekaligus mendukung keberlangsungan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi yang menetapkan gaji Manajer KDMP sebesar Rp16,25 juta per bulan. Pemerintah baru memastikan bahwa pembiayaan gaji pada dua tahun pertama akan berasal dari APBN, sedangkan nominal pasti, mekanisme pembayaran, hingga aturan teknisnya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden yang sedang diselesaikan.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa adanya dasar regulasi resmi. Sebelum aturan diterbitkan pemerintah, seluruh angka yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum dapat dijadikan kepastian.








