Pemerintah kembali memberikan kepastian terkait rencana penerapan pajak atas transaksi di marketplace. Kabar terbaru ini menjadi perhatian banyak pelaku usaha digital karena menyangkut aktivitas jual beli yang berlangsung setiap hari di berbagai platform e-commerce. Meski aturan sudah disiapkan, pemerintah memilih untuk belum menjalankannya dalam waktu dekat demi mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace tidak dibatalkan. Pemerintah hanya menggeser jadwal pelaksanaannya agar masyarakat dan pelaku usaha memiliki ruang lebih besar di tengah situasi ekonomi yang masih membutuhkan perhatian.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah menilai kondisi ekonomi saat ini masih memerlukan berbagai kebijakan yang mampu mendorong aktivitas konsumsi dan perdagangan.
Karena itu, pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 resmi ditunda hingga 31 Oktober 2026. Artinya, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace baru akan mulai berlaku efektif pada 1 November 2026. “Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” jelas Inge.
DJP juga memastikan penundaan tersebut berdampak pada proses penunjukan marketplace sebagai pihak yang memungut pajak. Penunjukan yang sebelumnya telah diterbitkan akan dibatalkan terlebih dahulu, kemudian dilakukan kembali menjelang kebijakan mulai berlaku.
Tidak hanya itu, apabila sebelumnya sudah terdapat pemotongan PPh Pasal 22 oleh marketplace kepada pedagang berdasarkan penunjukan awal, dana tersebut akan dikembalikan kepada masing-masing pedagang. Langkah ini dilakukan agar proses administrasi tetap sesuai dengan keputusan terbaru pemerintah.
DJP menekankan bahwa inti kebijakannya sama sekali tidak berubah. Yang berubah hanyalah waktu pelaksanaannya. Dengan kata lain, aturan mengenai pemungutan pajak marketplace tetap akan diterapkan setelah masa penundaan berakhir.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyampaikan bahwa pemerintah sengaja menunda implementasi aturan tersebut. Menurutnya, kebijakan baru akan dijalankan ketika kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan yang lebih kuat.
“Nanti kita tunda dahulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” kata Purbaya.
Dalam tahap persiapan sebelumnya, DJP telah menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Nantinya, platform tersebut bertugas memungut pajak dari penjual yang memenuhi ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.
Besaran pajak yang akan dipungut ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, dengan dasar perhitungan berupa nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Proses pemungutan dilakukan saat pembeli menyelesaikan pembayaran di marketplace. Setelah itu, platform akan memotong PPh Pasal 22 dari penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pajak ke kas negara, lalu melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Meski demikian, aturan ini tidak berlaku untuk seluruh pelaku usaha. Ketentuan pemungutan hanya dikenakan kepada pedagang dalam negeri yang memiliki omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun, sehingga pelaku usaha berskala kecil di bawah batas tersebut tidak termasuk dalam mekanisme ini.
Dengan penundaan ini, pemerintah berharap aktivitas perdagangan digital tetap tumbuh positif tanpa memberikan tambahan beban pada saat kondisi ekonomi masih dalam tahap pemulihan. Sementara itu, pelaku usaha marketplace diharapkan dapat memanfaatkan masa transisi ini untuk mempersiapkan sistem administrasi dan kepatuhan perpajakan sebelum aturan resmi diberlakukan pada November 2026.








