Pemerintah Klarifikasi Peran Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Fokus pada Aspek Keamanan

Babinsa, bantuan pemerintah 2024, Keamanan, Menkeu, pajak, pengawasan, Purbaya, Setoran
Rate this post

Pemerintah kembali meluruskan informasi yang ramai diperbincangkan terkait keterlibatan aparat TNI dalam urusan perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak akan digunakan untuk mengejar target penerimaan pajak ataupun melakukan penagihan kepada wajib pajak.

Penegasan tersebut disampaikan Purbaya saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan bahwa tugas Babinsa tetap berada pada fungsi yang sesuai dengan kewenangannya, yakni membantu aspek keamanan apabila memang dibutuhkan.

Read More

Menurut Purbaya, keberadaan Babinsa hanya diperlukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas pajak menghadapi situasi yang berpotensi mengganggu keamanan saat menjalankan tugas di lapangan. Dengan kata lain, aparat tidak memiliki peran dalam proses pemungutan maupun penagihan pajak kepada masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa personel Babinsa tidak dibekali kompetensi ataupun kewenangan untuk melaksanakan tugas administrasi perpajakan. Karena itu, pemerintah memastikan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak tetap menjadi tanggung jawab otoritas perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, Kementerian Keuangan mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan berbagai strategi baru untuk memperkuat penerimaan pajak. Langkah-langkah tersebut difokuskan pada peningkatan efektivitas pengawasan, pemanfaatan teknologi, serta optimalisasi sistem administrasi perpajakan agar kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

Sebelumnya, isu mengenai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pola kerja sama tersebut sebenarnya sudah diterapkan sejak 2020 dan diperbarui melalui regulasi terbaru pada 2026.

Dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang diterbitkan pada 15 Juli 2026, disebutkan bahwa pembangunan jejaring informasi dapat melibatkan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas sebagai salah satu pendekatan untuk mendukung kegiatan pengawasan.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia menerapkan mekanisme self assessment, yaitu wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak tetap melakukan berbagai bentuk pengawasan guna memastikan tingkat kepatuhan masyarakat berjalan secara berkelanjutan.

Pengawasan tersebut mencakup wajib pajak yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar, termasuk pemantauan berdasarkan wilayah. Pelaksanaannya dilakukan melalui berbagai metode seperti kunjungan lapangan, penyisiran data, observasi langsung, pembangunan jaringan informasi, hingga pemanfaatan teknologi digital.

“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” hal tersebut tertulis dalam surat edaran Ditjen Pajak.

Selain itu, Ditjen Pajak juga memanfaatkan teknologi seperti remote sensing, web scraping, analisis informasi dari media, kajian ilmiah, hingga pengolahan berbagai sumber data yang belum teridentifikasi. Pendekatan lain meliputi bedah wajib pajak, kajian kawasan ekonomi, pencocokan hasil pemeriksaan, kerja sama perpajakan dengan berbagai pihak, serta metode lain yang tetap sesuai dengan ketentuan hukum.

Dengan adanya penjelasan resmi dari Menteri Keuangan, pemerintah menegaskan bahwa keberadaan Babinsa bukan untuk mengejar setoran pajak masyarakat. Fokus utama aparat tetap berada pada aspek keamanan apabila diperlukan, sementara proses pengawasan dan administrasi perpajakan tetap dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *