Buat kamu yang sering wara-wiri naik mobil di Jakarta, ada kabar yang lumayan bikin lega. Selama momen libur Nyepi dan Lebaran 2026, aturan ganjil genap di ibu kota bakal diliburin sementara selama satu minggu penuh.
Jadi, buat kamu yang biasanya harus cek pelat nomor sebelum keluar rumah, di periode ini bisa lega tanpa aturan gage. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meniadakan aturan pembatasan kendaraan tersebut selama masa libur panjang.
Kebijakan ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan berlaku mulai 18 sampai 24 Maret 2026.
Dishub juga menyampaikan pengumuman tersebut lewat media sosial resminya. Dalam keterangannya disebutkan:
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan.”
Semua Mobil Bebas Lewat Jalur Ganjil Genap
Selama periode itu, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas di ruas jalan yang biasanya terkena aturan pembatasan. Artinya, tidak ada lagi pengecekan pelat nomor seperti di hari kerja normal.
Biasanya, sistem ganjil genap memang diterapkan untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalanan Jakarta. Tujuannya jelas: menekan kemacetan sekaligus mengurangi emisi karbon dari kendaraan bermotor yang tiap hari memenuhi jalan ibu kota.
Kebijakan ini sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Kenapa Ganjil Genap Ditiadakan?
Penghapusan sementara aturan ini bukan tanpa alasan. Secara aturan, ganjil genap memang tidak berlaku pada hari libur nasional.
Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada:
- Hari Sabtu
- Hari Minggu
- Hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah
Nah, karena periode 18–24 Maret 2026 masuk dalam rangkaian libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri, maka otomatis sistem ganjil genap ikut dihentikan sementara.
Penetapan jadwal libur tersebut juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Meski Bebas, Tetap Tertib di Jalan
Walaupun aturan ganjil genap tidak berlaku selama seminggu itu, pengendara tetap diingatkan untuk menjaga keselamatan saat berkendara.
Dishub DKI juga mengingatkan masyarakat lewat pesannya:
“Save dan share informasi ini agar perjalananmu selalu nyaman. Diimbau kepada #TemanDishub untuk senantiasa mengutamakan keselamatan di jalan!”
Jadi intinya, walaupun jalanan bakal lebih bebas tanpa aturan ganjil genap, tetap patuhi rambu lalu lintas, jangan ugal-ugalan, dan utamakan keselamatan selama perjalanan.
Apalagi menjelang mudik Lebaran, biasanya volume kendaraan di Jakarta bisa berubah drastis—baik yang keluar kota maupun yang masih beraktivitas di dalam ibu kota. 🚗
